Monday, August 24, 2009

Telkom Sambut Positif Terbitnya Regulasi IPTV


PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/ M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia tanggal 19 Agustus 2009.

"Kami menyambut baik keluarnya regulasi tersebut karena akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan IPTV sebagai area bisnis baru yang menjanjikan," ujar Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, Senin (24/8) di Jakarta.

Eddy menegaskan, tak memungkiri, Telkom juga menaruh minat untuk terjun di bisnis layanan IPTV mengingat berbagai alasan, di antaranya: kesiapan infrastrukur Telkom dalam mendukung pengembangan IPTV; in-line dengan strategy dan tranformasi bisnis Telkom, terutama dalam kaitan menumbuhkan bisnis baru (grow new wave); IPTV bisa menjadi wahana (vehicle) yang efektif untuk merevitalisasi bisnis fixed line yang sedang mengalami fase menurun (declining).

Selain itu, kata Eddy Kurnia, potensi bisnis IPTV cukup menjanjikan seiring dengan perubahan lifestyle masyarakat dalam berhubungan dengan media. "IPTV itu benar-benar akan mengakomodasi keinginan orang untuk memanfaatkan media melalui cara-cara yang sangat nyaman, praktis dan ekonomis, sehingga akan digandrungi orang," ujarnya.

Berbeda


Sebagaimana diatur dalam PM 30/2009, IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, videoaudio, teks, grafik dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah atau interaktif dan real time dengan menggunakan televisi standar.

Dalam bahasa lain, IPTV tak ubahnya layanan TV berbayar yang ditransmisikan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Lantas, dapat ditonton di rumah melalui p eralatan penerima TV dengan tambahan sebuah Set Top Box (IP-STB) sebagai salah satu komponen kunci. Berbeda dengan TV Internet yang biasa kita saksikan di situs-situs seperti YouTube, IPTV merupakan jaringan tertutup yang hanya dapat diakses oleh mereka yang berlangganan saja.

IPTV menyediakan konten program televisi ( sport, news, film , dan lain-lain) dan konten hiburan interaktif lainnya (musik, game, advertising) melalui suatu jaringan broadband IP network yang aman (secure ) dan dikelola secara akurat/end to end oleh service provider. Sedangkan pada sisi client atau user layanan yang bersifat multicast (dari satu sumber untuk banyak pengakses) ini dapat diakses menggunakan terminal PC/desktop maupun pesawat televisi dengan tambahan perangkat yang disebut IP Set Top Box (IP-STB).

IPTV berbeda dengan program video streaming yang disiarkan melalui internet. IP di sini berarti suatu metode pengiriman informasi TV melalui suatu jaringan IP yang aman dan bisa di-manage oleh service providernya, termasuk bandwidth dan aspek keamanan informasinya. Hal tersebut memungkinkan penonton menikmati layananentertainment yang sangat memuaskan dengan kualitas siaran yang terjamin.

IPTV berkembang pesat di Luar Negeri, baik di megara maju maupun negara berkembang , antara lain karena sifat-sifat layanannya yang personal, ubiquitous, dengan kualitas gambar dan suara yang prima, serta mempunyai nilai beli yang tinggi. IPTV diharapkan dapat menjadi peluang bisnis industri dalam negeri.     
Haryo Damardono

Senin, 24 Agustus 2009 | 12:31 WIB

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...