Proses eksekusi dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (26/8). Dengan adanya eksekusi ini, operasional dan manajemen beberapa perusahaan yang ada di Register 40 itu beralih ke pemerintah.
Saat ini perusahaan perkebunan yang ada di lahan tersebut, antara lain, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.
Selaku eksekutor, Kejaksaan Tinggi Sumut kemarin menyerahkan berita acara eksekusi kepada pihak yang mewakili pemerintah, yaitu Dinas Kehutanan Sumut. ”Berita acara ini menjadi titik awal kami melangkah. Kami akan menyomasi manajemen lama untuk meninggalkan lokasi secara baik-baik,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut James Budiman Siringoringo.
Saat proses eksekusi berlangsung, ratusan orang, yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu, menyatakan penolakan. Dalam unjuk rasanya, kelompok yang dikoordinasi Sutan Ahmad Sayuti Haisuban itu menyatakan, lahan di Register 40 merupakan tanah ulayat yang dilindungi hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak tahun 1998 berlangsung atas permintaan warga. (NDY)
Kamis, 27 Agustus 2009 | 04:40 WIB
Medan, Kompas - http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/27/04404624/negara.ambil.alih..47.000.hektar.lahan.dl.sitorus
Medan, Kompas - http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/27/04404624/negara.ambil.alih..47.000.hektar.lahan.dl.sitorus
No comments:
Post a Comment