”Jumlah titik panas berkurang setelah surat dikirim. Apakah itu karena surat, saya tidak tahu. Yang penting jumlah berkurang,” kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar di Jakarta, Senin (24/8).
Ke-8 provinsi itu adalah Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Data KNLH per 23 Agustus 2009 berdasarkan pemantauan satelit NOAA menunjukkan, total jumlah titik panas di delapan provinsi sejak 1 Agustus 2009 mencapai 7.064 titik. Jumlah terbanyak di Kalbar, yakni 3.841 titik.
”Hari ini (kemarin) jumlah total titik panas di delapan provinsi sebanyak 173 titik. Trennya terus berkurang,” kata Asisten Deputi VII Urusan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan Heddy S Mukna. Titik panas terbanyak (860 titik) terpantau 3 Agustus 2009, sedangkan titik panas paling sedikit (42 titik) terpantau pada 16 Agustus 2009.
Rachmat mengatakan, surat desakan itu bukan surat perintah, melainkan imbauan keras agar kejadian tidak terus berulang setiap tahun. Apalagi di tengah fenomena El Nino yang menambah panjang musim kemarau.
Imbauan termasuk meminta pemerintah daerah mencabut peraturan daerah yang mengizinkan pembukaan lahan dengan membakar. ”Mudah-mudahan diikuti,” kata Rachmat.
Selama ini sejumlah provinsi menerapkan kebijakan berubah-ubah bagi warga, antara mengizinkan dan melarang membuka lahan dengan membakar. Kebijakan itu diharapkan dipantau ketat dampaknya.
Terkait kebakaran lahan, lima negara anggota ASEAN (Indonesia, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, dan Singapura) bertemu di Singapura pada 19 Agustus 2009.
Indonesia mengusulkan kesepakatan bersama. Intinya, keberatan diselesaikan di dalam forum Ministerial Steering Committee. Selain itu, ada pengertian bersama, Pemerintah Indonesia telah bekerja keras mencegah kebakaran.
”Kami tidak minta uang, tetapi berharap ada fasilitas untuk menangani kebakaran bersama. Kebakaran juga terjadi di Malaysia,” ujar Rachmat.
Selasa, 25 Agustus 2009 | 04:55 WIB
Jakarta, Kompas
No comments:
Post a Comment