"Saat ini kami masih menggunakan Undang-Undang yang ada," ujar Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar usai acara peresmian ujicoba lapangan siaran digital untuk penerimaan bergerak (Mobile TV) di gedung Depkominfo, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/8/2009).
Menurut Basuki, saat ini BRTI dan KPI masih menjalankan fungsinya dengan dipayungi oleh undang-undang masing-masing industri. BRTI masih mengikuti undang-undang telekomunikasi sedangkan KPI masih di bawah payung UU Penyiaran.
"Undang-undang konvergensi belum ada karena itu regulator masih melakukan terobosan untuk teknologi yang menyinggung kedua lembaga," kata Basuki.
Artinya, saat Mobile TV mulai digelar pada 2010 nanti, masing-masing lembaga akan menjalani tugasnya sesuai dengan ranah masing-masing. Misalnya, untuk ranah frekuensi pada mobile TV akan diatur oleh BRTI sedangkan untuk urusan konten penyiaran, akan diatur oleh KPI. (srn)
Jakarta, 03 Agustus 2009Source: http://techno.okezone.com/read/2009/08/03/54/244615/mobile-tv-digelar-brti-dan-kpi-belum-bisa-digabungkan
No comments:
Post a Comment