Facebook berencana menerapkan perubahan pada Terms of Service mereka. Perubahan kali ini akan mencakup, antara lain, hal-hal yang terlarang untuk dituliskan pengguna Facebook pada baris Status mereka.
Seperti dikutip detikINET dari TechCrunch, Rabu (12/8/2009), perubahan aturan itu akan melarang status pengguna yang sifatnya komersial. Dengan demikian, pengguna Facebook yang menjual update Status-nya ke pemasang iklan akan dianggap melanggar peraturan situs jejaring sosial tersebut.
Secara umum, profil pribadi pengguna Facebook akan dilarang digunakan untuk mendapatkan keuntungan komersial. Rancangan peraturan baru itu berbunyi: You will not use your personal profile for your own commercial gain (such as selling your status update to an advertiser).
Saat ini aturan tersebut baru diajukan Facebook melalui blog resmi mereka dan bisa dilihat di Facebook Site Governance. Jika tak ada keberatan, Facebook akan menerapkan rancangan ini sebagai aturan baru yang harus dipatuhi semua anggotanya.
( wsh / wsh )
Rabu, 12 Agustus 2009
Source: http://www.detikinet.com/read/2009/08/12/141258/1181893/398/facebook-bersiap-tetapkan-status-terlarang
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
-
PT Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) menggelar uji coba siaran televisi digital di wilayah Jabotabek. Siaran uji coba itu merupak...
No comments:
Post a Comment