Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang disahkan 9 September 2009 lalu, setiap orang yang sengaja berbuat melampaui baku mutu udara, air, dan kriteria baku kerusakan lingkungan diancam pidana penjara minimal tiga tahun atau denda minimal Rp 5 miliar.
”Filosofi program pemeringkatan ini adalah pembinaan, bukan menghukum,” kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar pada pengumuman Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2008-2009 di Jakarta, kemarin.
Hal sama dikatakan Deputi IV Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Imam Hendargo Abu Ismoyo. ”Sanksi administrasi berupa teguran kami lalukan agar berubah taat pada ketentuan.”
Dari periode Proper sebelumnya, sebanyak 40 perusahaan, yang sebagian besar peringkat hitam, bermasalah, seperti diproses hukum (20 perusahaan), tutup (13), dan keluar dari bursa saham/delisting (7).
Satu kategori emas
Untuk kedua kalinya, program Proper menghasilkan satu perusahaan kategori emas, perusahaan dengan penataan pengelolaan lingkungan lebih dari baik. Selain itu, sistem manajemen lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaannya sangat baik, ditambah dua kali berturut-turut menerima kategori hijau.
Kali ini peringkat emas diberikan kepada produsen semen PT Indocement Tunggal Perkasa (Tbk) Citeureup, Jawa Barat. Keputusan itu mengundang pertanyaan sejumlah wartawan terkait dengan aktivitas perusahaan tersebut.
Proper hingga kini belum memasukkan aspek dampak pengeboran dan peledakan bahan baku semen terhadap tutupan lahan dan permukiman penduduk.
”Kami sedang mengkaji bersama ITB, termasuk kriteria lingkungan pada pertambangan,” kata Deputi II Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Gempur Adnan.
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Proper Surna T Djajadiningrat, sebelum peringkat diberikan, dilakukan kajian secara menyeluruh, termasuk beberapa kali mendatangi lokasi.
Penilaian terhadap 627 perusahaan adalah peringkat emas (1), hijau (41), biru (170), biru minus (229), merah (82), merah minus (48), dan hitam (56). (GSA)
Jumat, 16 Oktober 2009 | 03:53 WIB
Jakarta, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/16/03532619/keberpihakan.terhadap.lingkungan.diuji
Jakarta, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/16/03532619/keberpihakan.terhadap.lingkungan.diuji
No comments:
Post a Comment