Monday, October 12, 2009

Sunat Kuota Bandwidth Flash: Dirut Telkomsel Dilaporkan ke Polisi

Jakarta - Ancaman IdTUG (Indonesia Telecommunication Users Group) yang akan melaporkan Dirut Telkomsel ke pihak berwajib terkait pengurangan kuota fair usage dan bandwidth layanan Telkomsel Flash akhirnya bukan isapan jempol belaka.

Melalui Ketua Bidang Advokasi dan Legal IdTUG, Denny AK, SH, telah dibuat laporan ke kepolisian dengan terlapor Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Sebelumnya, IdTUG telah melakukan somasi kepada operator seluler terbesar di Indonesia itu tertanggal 28 September 2009, dan telah dijawab oleh Telkomsel dengan Surat No.039/LG.01/LC-00/IX/2009 tertanggal 30 September 2009.

"Namun jawaban somasi tersebut tidak ditindaklanjuti sampai batas yang kami berikan, sementara akumulasi kerugian pelanggan atas kebijakan tersebut akan semakin besar," ujar Denny dalam keterangan pers yang dikutip detikINET, Senin (12/10/2009).

Sementara pernyataan dari VP Interkoneksi dan Regulator Telkomsel Yoseph Garo dalam suatu wawancara di detikINET pada 2 Oktober 2009 dinilai bertentangan dengan kebijakan perusahaan yang telah dipublikasikan tentang penurunan kuota ini.

"Kami juga mengetahui bahwa Telkomsel telah mengumumkan penundaan pemberlakuan kebijakan ini hingga akhir Oktober 2009 dan memberlakukannya pada 1 November 2009. Namun kami menganggap Telkomsel telah mengabaikan hak pelanggan tentang kepastian pelayanan, tidak menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan tuntas. Oleh karena itu, cukup alasan bagi kami untuk melaporkan masalah ini ke Kepolisian Republik Indonesia," tegas Deni.

Pengurangan kuota fair usage dan bandwidth Flash sejatinya telah diberlakukan per 1 September 2009 lalu. Dimana untuk Paket Basic, pelanggan diberi kuota 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps, Paket Advance 1 GB kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro kecepatan maksimum 3,6 Mbps untuk 2 GB.

Jika penggunaan melebihi kuota secara otomatis kecepatan menjadi internet biasa. Paket Pro menjadi 128 kbps dan paket basic serta advance menjadi 64 kbps.
( ash / faw )

12 Oktober 2009
Source:http://www.detikinet.com/read/2009/10/12/075139/1219569/328/dirut-telkomsel-dilaporkan-ke-polisi

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...