Pertemuan Para Pihak atau COP ke-15 di Kopenhagen, Denmark, membahas masa depan penanganan perubahan iklim di bawah protokol baru akan berlangsung dua bulan lagi. Sebagai negara dengan hutan terluas kedua setelah Brasil, Indonesia harus dapat menarik manfaat dari pertemuan ini. Ket.Foto:Anak-anak bermain di hutan yang masih tersisa di Gunung Pancar, Bogor, Jawa Barat. Sudah saatnya Indonesia membangun sektor kehutanan yang berorientasi lingkungan dan pro rakyat.
Setidaknya, Indonesia bisa menggalang dukungan internasional membangun sektor kehutanan yang pro kesejahteraan rakyat dan lingkungan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pelantikan di Jakarta, Selasa (20/10), menegaskan keseriusan soal perubahan iklim. Presiden menyatakan, siap bekerja sama dengan negara lain, baik bilateral maupun multilateral, terkait isu perubahan iklim.
Pernyataan ini menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi karbon sampai 26 persen tahun 2020 yang disampaikan pada pertemuan G-20 di Pittsburg, AS, beberapa waktu lalu.
Perhatian internasional pada hutan kita memang tak terelakkan. Hutan Indonesia kini terluas kedua di dunia. Dari 126,8 juta hektar hutan, 23,2 juta ha adalah hutan konversi, 32,4 juta ha hutan lindung, 21,6 juta ha hutan produksi terbatas (HPT), 35,6 juta ha hutan produksi, dan 14 juta ha hutan produksi konversi (HPK).
Dunia khawatir melihat hutan kita yang rusak dengan cepat. Pemerintah mengklaim laju kerusakan hutan berkurang dari 2,3 juta ha per tahun periode 1997-2000 menjadi 1,08 juta ha per tahun periode 2000-2006.
Selama lima tahun terakhir, pemerintah berupaya menggenjot pembangunan hutan tanaman. Investor swasta dan masyarakat di sekitar hutan didorong membangun hutan tanaman. Mereka dapat menanam jati, sengon, dan mahoni yang diminati industri kayu olahan dan mebel atau kayu akasia yang pasti diserap industri pulp dan kertas berapa pun jumlahnya.
Pengembangan hutan tanaman mutlak menjadi kebutuhan karena tekanan kampanye negatif terhadap produk kehutanan Indonesia yang menguat. Berbagai produk kehutanan kita mulai kayu lapis, kayu gergajian, bubur kertas, sampai kertas, masih saja menghadapi tekanan pasar internasional.
Berbagai tekanan ini sempat menghancurkan industri kehutanan domestik. Tentu tidak sedikit perusahaan yang kolaps akibat harga produk kayu lapis atau kayu gergajian yang hancur dihantam kampanye negatif.
Data Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo), utilisasi industri kayu lapis nasional tahun 2009 diperkirakan tinggal 20 persen. Isu pembalakan liar, kayu ilegal, dan biaya ekonomi tinggi membuat daya saing produk Indonesia hancur di pasaran global. Kondisi ini kian parah dengan kampanye negatif produk kayu lapis Indonesia mengandung kayu ilegal.
Produksi kayu lapis tahun 2008 masih 3 juta meter kubik dengan tingkat utilisasi industri 30 persen. Tingkat utilisasi menggambarkan kapasitas produksi terpakai dari 100 persen yang ada. Ini berarti, tahun 2008, kapasitas produksi kayu lapis adalah 10 juta meter kubik. Volume produksi akan merosot menjadi 2 juta meter kubik akibat kolapsnya industri panel kayu di luar negeri.
Tantangan industri kehutanan nasional kini semakin berat. Dari 130 produsen kayu lapis hanya 40 pabrik yang masih beroperasi. Tahun 2009 diprediksi anjlok menjadi 20 unit.
Tantangan pasar
Walaupun industri kehutanan nasional mulai memakai bahan baku hutan alam dan hutan tanaman secara seimbang, banyak negara lain memberikan hambatan bukan tarif untuk produk kita. Seperti halnya di Amerika Serikat, muncul tuduhan dumping atas produk kertas berlapis asal Indonesia dan lain-lain.
Indonesia dituduh memproduksi kertas menggunakan bahan baku murah karena memanfaatkan kayu hasil pembersihan lahan dalam proses penyiapan areal hutan tanaman. Belum lagi tantangan lain yang lebih berat seiring pemberlakuan Lacey Act oleh AS. Lacey Act memberikan sanksi berat terhadap praktik perusakan hutan. Mereka yang terbukti melanggar dapat ditangkap dan diproses hukum di AS.
Untuk itu, pemerintah harus mampu meramu kebijakan ekonomi dan lingkungan kehutanan sehingga dapat memanfaatkan kekayaan sumber daya alam yang tersedia. Lobi pun harus diperkuat agar mereka tidak
hanya menentang pembangunan yang memanfaatkan kehutanan, tetapi juga harus berperan
aktif.
Sampai saat ini, baru Pangeran Charles dari Inggris yang berperan aktif membangun hutan Indonesia lewat proyek restorasi Hutan Harapan di Jambi. Pangeran Charles tengah menyusun formula untuk menghitung nilai hutan alam di Jambi untuk kemudian dijual dalam bentuk Prince Charles Bond.
Perusahaan atau negara-negara penghasil emisi yang masuk dalam Annex I, seperti Jepang dan AS diharapkan membeli surat berharga itu sebagai bentuk kontribusi mereka dalam mengurangi produksi emisinya. Hasil penjualan surat berharga itu kemudian akan dipakai untuk merestorasi hutan alam dengan tumbuhan alami sehingga kembali menjadi lestari.
Upaya Pangeran Charles mempromosikan agar dunia internasional mendukung restorasi hutan alam seluas 101.000 hektar di Jambi dan Sumatera Selatan bekas eksploitasi hutan alam oleh investor merupakan bukti nyata keberpihakan internasional. Setidaknya, mereka menyadari masa depan dunia kini ada di Indonesia.
Rabu, 21 Oktober 2009 | 03:53 WIB
Penulis: Hamzirwan
Source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/21/03532015/hutan.kita.masa.depan.dunia
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
No comments:
Post a Comment