Monday, July 20, 2009

RUU LINGKUNGAN: Amdal Perlu Diperkuat di Lapangan

Efektivitas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan menjadi salah satu sorotan dalam pertemuan sejumlah unsur pimpinan perguruan tinggi dengan anggota Komisi VII DPR, Rabu (15/7). Masih ada kesempatan memperbaiki ketentuan dalam RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Amdal selama ini tak dijadikan instrumen penting karena banyak hal. Mata rantai amdal perlu diperbaiki,” kata wakil dari Universitas Diponegoro, Sudharto P Hadi, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VII DPR di Jakarta, kemarin. Selain Undip, hadir wakil dari Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Padjajaran. Satu-satunya yang tidak datang adalah wakil dari Universitas Indonesia.

Menurut Sudharto, mata rantai tersebut mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga pemantauan. Selama ini amdal berhenti pada dokumen dengan pemantauan lemah.

Pelanggaran fatal, yaitu mulai dari praktik menyalin amdal hingga tak menerapkannya, tidak ada sanksi. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan masif di seluruh Indonesia.

”Selama RUU PLH ini tak kuat mengaturnya, UU baru itu tak akan berbeda dengan UU No 23/1997,” kata Kepala Pusat Studi Lingkungan UGM Eko Sugiarto, yang belasan tahun menangani isu lingkungan di lapangan.

Ia mengusulkan perubahan kalimat ”wajib memiliki dokumen amdal untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan” pada Pasal 14 (1). Kata ”memiliki” tanpa penegasan mengharuskan penerapannya di lapangan dengan ancaman sanksi dipastikan tidak akan efektif, seperti selama ini.

Daya dukung terlampaui

Kajian lingkungan terbaru di bawah Menko Perekonomian menunjukkan, daya dukung lingkungan Pulau Jawa sudah terlampaui. Sebanyak 13 UU yang mengatur sumber daya alam tumpang tindih dan saling menegasikan.

”UU yang kuat sangat dibutuhkan melihat kondisi sekarang. Namun, jangan sampai waktu pembahasan yang terbatas justru jadi masalah pada kemudian hari,” kata Rektor IPB Herry Suhardiyanto.

Wakil dari ITS menilai saatnya ada UU lingkungan yang tak menakut-nakuti iklim investasi, tetapi bukan berarti lemah.(GSA)

Jakarta, Kompas - Kamis, 16 Juli 2009 | 04:25 WIB
Source:http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/16/04254545/amdal.perlu.diperkuat.di.lapangan

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...