Showing posts with label LPS. Show all posts
Showing posts with label LPS. Show all posts

Friday, February 4, 2011

BI belum akan perketat beleid cashback

Bank Indonesia (BI) belum berencana mengetatkan aturan pemberian cashback oleh perbankan. Alasannya, ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang tidak masuknya cashback tunai dalam jenis simpanan yang dijamin, sudah cukup tegas.

Menurut BI, penegasan LPS bisa menjadi rambu bagi perbankan agar menciptakan produk simpanan yang sesuai dengan aturan penjaminan, namun tetap menarik untuk nasabah. Difi A. Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BI berkeyakinan, perbankan tetap mengindahkan aturan tersebut tanpa menunggu penegasan aturan dari BI selalu pengawas langsung bank.

Alih-alih mengetatkan pengawasan bank yang merupakan wewenangnya, otoritas perbankan ini menilai, aturan LPS tersebut sejatinya lebih ditujukan ke masyarakat. "Agar nasabah bank tidak lagi terbiasa menuntut bunga tinggi atau fasilitas lebih dari bank ketika menyimpan uang," ujar Difi, Senin (31/1).

Difi menceritakan, dari pengalaman beberapa bank selama ini, kebanyakan nasabah sendiri yang memaksa bank tersebut agar memberikan berbagai macam insentif, mulai dari suku bunga tinggi hingga pemberian hadiah-hadiah sebagai imbalan penyimpanan uang mereka. Dus, persoalannya tidak hanya terletak pada bank.

Bankir tak keberatan

BI sendiri memilih menggiring bank agar meningkatkan efisiensi dalam operasional mereka dengan aturan-aturan yang telah disiapkan. Seperti aturan pengumuman suku bunga dasar kredit bank (prime lending rate).

Selain itu, menurut Gubernur BI Darmin Nasution, BI juga masih mengkaji langkah lanjutan termasuk pemberian hadiah bagi nasabah dan pelaksanaan benchmarking. Sayang, BI masih belum memberikan bentuk aturannya.

Sumber KONTAN di perbankan menuturkan, BI tidak akan berani melarang bank memberikan hadiah, termasuk pelarangan cashback tunai kepada nasabah. Pasalnya, otoritas perbankan ini berkepentingan menjaga industri perbankan. "Makanya, BI tidak mau mencampuri urusan bank terlalu jauh," ujarnya.

Jika cashback tunai dan hadiah sampai dilarang maka akan sulit bagi bank kelas menengah juga kecil bersaing menjaring dana pihak ketiga (DPK). Maklum, sudah menjadi rahasia umum, trik utama bank kecil membetot DPK adalah dengan cara ini. Adapun bank besar dengan jaringan infrastruktur lebih kuat, akan unggul menarik DPK, tanpa terlalu jorjoran memberi insentif.

Direktur Utama Bank Bukopin Glen Glenardi menilai, penegasan aturan dari BI diperlukan agar bank tidak semakin jorjoran berebut dana dengan cara tidak sehat. "Pemberian hadiah dan cashback itu yang memulai adalah bank-bank besar. Diatur saja agar persaingan bisa lebih fair," ungkapnya.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono juga senada. "Kalau mau dibatasi, ya kami ikuti saja," katanya.

01 Februari 2010
Source:http://keuangan.kontan.co.id/v2/read/keuangan/57909/BI-belum-akan-perketat-beleid-cashback

LPS tak menjamin simpanan plus cashback tunai

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menegaskan, status nasabah yang menerima hadiah atau cashback dari perbankan. LPS tetap menjamin simpanan milik nasabah, asalkan hadiah yang diterima bukan uang tunai. Atau, jika berupa barang atau voucher, si nasabah tidak menerimanya secara rutin.

Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang program penjaminan simpanan. Lewat beleid yang dirilis pada Desember 2010 lalu ini, LPS hendak mengakhiri kesimpangsiuran status nasabah yang menerima hadiah secara tidak wajar dari bank. Yang dimaksud tidak wajar, nilai hadiah yang diterima melebihi bunga penjaminan LPS.

 Pada aturan lama, kategori simpanan tak layak bayar masih bersifat umum. LPS hanya menetapkan simpanan tidak layak bayar apabila menerima bunga di atas LPS rate atau menerima keuntungan tidak wajar, sehingga ikut menyebabkan bank menjadi tidak sehat. Apa definisi menerima keuntungan tidak wajar, tidak terlalu jelas.

Kesimpangsiuran itu menimbulkan persoalan hukum. Contoh terakhir, kasus nasabah Bank IFI. LPS menolak membayar sebagian rekening karena menilai nasabah menerima hadiah secara berlebihan.

Di sisi lain, nasabah merasa tidak tahu bahwa menerima hadiah bisa menyebabkan simpanan menjadi tak layak bayar. Kasus itu hingga kini bergulir di pengadilan.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani menerangkan, cashback berupa uang tunai tidak dijamin karena LPS memperhitungkannya sebagai bunga. Sementara hadiah dari program penghimpunan dana, LPS menilainya sebagai biaya promosi, bukan bunga. "Kami akan mempersoalkan jika cashback berupa barang diberikan sebulan sekali," ujarnya, Rabu (26/1).

Direktur Ritel Banking Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan, kebijakan ini tidak menyentuh akar persoalan. Pasalnya, permasalahan perbankan dalam pemberian cashback adalah tingginya biaya dana untuk mendapatkan dana masyarakat. "Harusnya yang diatur berapa besaran maksimal dari cost of fund," ujarnya. Tentu ini menjadi kewenangan BI.

Kostaman menilai, bila besaran cost of fund tak diatur, mungkin saja ada bank yang melakukan undian dalam jumlah besar sehingga membuat biaya membengkak. "Aturan ini sifatnya mengatur bagaimana cara bank berpromosi," tambahnya.

Wakil Direktur Utama Bank Jasa Jakarta Lisawati sependapat dengan Firdaus. Menurutnya, pemberian cashback dalam uang tunai harus dilarang karena mempengaruhi biaya dana secara langsung. Sementara, undian tidak akan memberatkan bank karena tidak semua nasabah akan memperoleh hadiah.

27 Januari 2011
Source:http://keuangan.kontan.co.id/v2/read/keuangan/57515/LPS-tak-menjamin-simpanan-plus-cashback-tunai

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...