Showing posts with label Green Policy. Show all posts
Showing posts with label Green Policy. Show all posts

Thursday, November 2, 2023

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

 | Carbon Policy Lab
Understanding the Presidential
Candidates’
Environmental Policies and
Potential Stances for the
Carbon Market
Indonesia National Election 2024:
Policy Paper - October 2023
Pemilu 2024 Edition, No. 1
Given the critical importance and complexity of the upcoming election
for Indonesia's environmental policies and governance, including climate
change, this policy paper provides data and analysis for voters and other
stakeholders to make informed decisions about future candidates.
Ganjar, Anies, and Prabowo, with their extensive government
experience, have to be scrutinized by the public. 

 Source: https://www.carbonethics.co/_files/ugd/654801_06c846d159c6487fb721d5edde43bb46.pdf?index=true


Wednesday, December 1, 2010

Presiden Jemput Kursi Perdamaian di Banda Aceh

Rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiba di Simpang Mesra, Jeulingke, Banda Aceh dalam rangka penanaman pohon Trambesi di desa Tibang, Syiah Kuala pada Senin (29/11). Mobil Mercedez Indonesia 1 yang diikuti van meluncur mulus ke lokasi acara tanpa di halang-halangi oleh demonstran yang sejak pagi berdemonstrasi di simpang mesra. SBY juga dijadwalkan untuk menjemput kursi perdamaian.

M Ridha | The Globe Journal
Source:http://www.theglobejournal.com/index.php

Friday, April 9, 2010

Konversi ke Lahan Pangan di Merauke agar Dilakukan Bertahap

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta meminta pembangunan Merauke Integrated Food and Energy Estate dilakukan bertahap agar tidak mengorbankan hutan alam Papua.

Hutan savana di Merauke dinilai sebagai ekosistem yang rapuh sehingga pembangunan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) harus dilakukan hati-hati agar tidak mengulang kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah.

Hal itu disampaikan Gusti di Jakarta, Kamis (1/4), seusai menerima kajian Greenomics Indonesia tentang potensi kerusakan hutan alam Papua terkait rencana pembukaan lahan 1,2 juta-1,6 juta hektar untuk proyek MIFEE. Ia menyatakan akan menerima semua masukan masyarakat terkait proyek MIFEE dan membicarakannya dengan kementerian terkait.

”Kami mendukung MIFEE. Namun, lebih baik MIFEE dilakukan bertahap. Kalau mau membuka hutan, buka dulu kawasan hutan konversi dan kawasan tidak berhutan yang luasnya berkisar 360.000 hektar. Pembukaan itu akan aman, baik dari aspek lingkungan maupun dari aspek hukum dan status kawasan hutan. Jangan langsung membuka hutan 1,6 juta hektar untuk MIFEE karena pasti pembukaan hutan 1,6 juta hektar akan mengenai kawasan hutan produksi, yang kemungkinan separuhnya berupa hutan alam,” kata Gusti.

Harus ada kajian strategis 

Menteri menyatakan, pembukaan hutan untuk proyek MIFEE membutuhkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) daerah. Ia menekankan, amdal baru bisa disusun jika Pemerintah Kabupaten Merauke sudah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

”Mungkin kita harus carikan dana untuk menyusun KLHS. KLHS harus disusun dahulu karena kita harus memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan Merauke untuk proyek itu. Ekosistem hutan savana seperti di Merauke adalah ekosistem yang rapuh. Jangan sampai kasus lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah terulang,” kata Gusti.

”Pembukaan lahan gambut telanjur dilakukan, sementara amdal justru belum pernah dilakukan. Sampai sekarang, kerusakan lingkungan di sana tidak terpulihkan dan lahan itu berulang kali terbakar,” ujarnya.

Hasil kajian

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi menyatakan, kajiannya yang diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup menunjukkan luasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dalam kondisi tidak berhutan di Merauke luasannya hanya 366.000 hektar.

Elfian meminta MIFEE dilakukan bertahap dengan memanfaatkan terlebih dahulu 366.000 hektar HPK yang tidak berhutan itu.

”Jika dalam perkembangannya MIFEE menunjukkan ada kemajuan daerah, luasannya bisa ditambah lagi dengan membuka 139.000 hektar hutan produksi tidak berhutan. Namun, pembukaan 139.000 hektar hutan produksi itu harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, jika MIFEE ingin dibuka tanpa mengonversi
hutan alam, luasan maksimalnya hanya 505.000 hektar,” kata Elfian.

Elfian menyebutkan, jika luasan MIFEE mencapai 1,6 juta hektar, berarti ada 1,1 juta hektar hutan alam yang dikorbankan untuk MIFEE. Selain terancam MIFEE, kelestarian hutan alam Papua di Merauke juga terancam oleh rencana pembangunan industri kayu.

Menurut dia, salah satu investor MIFEE telah mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) seluas 169.400 hektar di Merauke. Elfian menyatakan, rencana kerja pemegang IUPHHK menunjukkan, 78.728 hektar hutan primer alami akan ditebang habis.

”Ada perusahaan lain yang bukan merupakan investor MIFEE, tetapi juga memegang IUPHHK seluas 206.800 hektar. Dan, mereka berencana menebang 120.939 hutan alami primer. Kami berharap Kementerian Kehutanan tidak mengesahkan rencana kerja itu dan menetapkan 199.667 hektar hutan primer dalam konsensi IUPHHK kedua perusahaan itu sebagai kawasan hutan yang harus dipertahankan,” kata Elfian. (ROW)

03 April 2010

Monday, March 1, 2010

20 Perusahaan Pertambangan Diselidiki

Tim terpadu yang dimotori Kementerian Kehutanan mulai menyelidiki 20 perusahaan di Kalimantan yang diduga menambang batu bara dengan merambah hutan. Kegiatan ini dinilai melanggar karena merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Hal itu dikemukakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada wartawan di Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (20/2). Tim terpadu terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Kehutanan.

Zulkifli meminta instansi kehutanan di daerah mulai mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan untuk keperluan penyidikan tanpa menunggu pemerintah pusat.

Kepala Pusat Informasi Kementerian Kehutanan Masyhud yang dihubungi dari Pontianak mengatakan, tim terpadu mulai mengidentifikasi status tambang dari 20 perusahaan itu, termasuk yang mengeluarkan izin. Tim sudah memetakan lokasi tambang berdasarkan citra satelit.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembinaan Pelestarian Alam Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Wahyu Widi Heratana di Kota Samarinda, Senin (22/2), menuturkan, tim dari Kementerian datang sekitar tiga minggu lalu ke Kaltim, tetapi pihaknya belum mengetahui hasilnya.

Sebelum tim turun, pihaknya sudah melaporkan kondisi pertambangan di kawasan hutan Kaltim kepada Kementerian Kehutanan. Dinas Kehutanan Kaltim mencatat, wilayah konsesi sembilan kuasa pertambangan (KP) masuk Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sehingga diusulkan kepada Pemkab Kutai Kartanegara agar izinnya dicabut.

Pemkab Kutai Kartanegara, kata Wahyu, menerbitkan 52 izin KP yang wilayah konsesinya ada di dalam dan sekitar Tahura Bukit Soeharto. Dari jumlah itu, ada 12 KP yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan tahura. Dua KP, yakni CV Bintang Pelangi Nusantara dan CV Pelangi Borneo, dicabut Mei 2009. Satu KP yang dipegang CV Dwi Karya masih diproses pencabutannya.

Kawasan konservasi dilarang ditambang kecuali memiliki izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. ”Masih ada sembilan KP yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan tahura,” kata Wahyu.

Di Banjarmasin, saat ditanya tindak lanjut hasil inspeksi Menteri Lingkungan Hidup ke lokasi-lokasi tambang di Kabupaten Tapin dan Banjar, dua minggu lalu, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima rekomendasi menteri.

”Hasil temuan kerusakan lingkungan perlu didetailkan sehingga daerah bisa melakukan tindakan tepat,” kata Rudy seusai meresmikan gedung serba guna dan wisma di Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Luar Biasa C, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Senin.(AHA/BRO/WER)

Perkebunan Sawit Tanpa Izin Marak

Pelanggaran di Kalimantan Tengah Paling Luas

Perkebunan kelapa sawit yang terindikasi melanggar peraturan, yaitu beroperasi tanpa memiliki surat izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan, marak dan meliputi luas sekitar 2.000.000 hektar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Karena itu, Kementerian Kehutanan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kalimantan Barat (Kalbar) Soenarno, Sabtu (20/1), menegaskan, Kementerian Kehutanan memastikan akan membawa kasus pelanggaran tersebut ke jalur hukum.

Sementara Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Sabtu di Pontianak, mengakui, di Indonesia jutaan hektar perkebunan dan pertambangan beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan atau izin pinjam pakai.

”Dari laporan yang sudah masuk, perkebunan yang beroperasi tanpa izin lahannya memang mencapai jutaan hektar. Saya tidak ingat persis angkanya,” tutur Zulkifli Hasan kepada wartawan di ruang VIP Bandara
Supadio.

Menurut Menhut, laporan mengenai banyaknya lahan perkebunan yang beroperasi tanpa izin itu masuk ke Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran Kehutanan yang dibentuk pada Januari 2010. Tim terpadu tersebut, antara lain, terdiri atas Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kalteng paling luas

Soenarno menjelaskan, sekitar 1,5 juta hektar berada di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan 332.000 hektar berada di Kalbar. Sekitar 300.000 hektar dari 332.000 hektar yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalbar, dipastikan tidak berizin.

”Di Kabupaten Bengkayang dan Sanggau (keduanya di Kalbar) yang melanggar 28.000 hektar dan sekitar 4.000 hektar,” ujar Soenarno.

Menyangkut pelanggaran di Kalteng, Direktur Eksekutif Save Our Borneo Nordin membenarkan bahwa pelanggaran atas lahan 1,5 juta hektar tersebut dilakukan oleh sedikitnya 77 perusahaan dari 144 perusahaan perkebunan di Kalteng.

Dari Medan, Sumatera Utara, diperoleh informasi bahwa harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) cenderung naik, baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini dipengaruhi oleh jumlah panen CPO yang menurun serta musim dingin di Eropa yang datang lebih awal daripada tahun sebelumnya sehingga panen kedelai dan biji matahari berkurang.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Sumatera Utara Balaman Tarigan mengatakan, pada akhir tahun 2009 harga CPO Rp 6,2 juta per ton dan pada akhir Februari 2010 melonjak menjadi Rp 7,6 juta per ton.

”Kami optimistis harga CPO akan terus naik dan tembus Rp 10 juta per ton,” kata Tarigan seusai acara Musyawarah Cabang II Gapki Cabang Sumut di Medan, Sabtu. (AHA/FUL/MHF)

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...