Showing posts with label e-Banking. Show all posts
Showing posts with label e-Banking. Show all posts

Monday, November 29, 2010

UU ITE: 'Pasal Transaksi Elektronik Bakal Persulit Perbankan'

Salah satu yang dibahas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah mengenai transaksi elektronik, tepatnya tertuang dalam Pasal 5-22. Transaksi elektronik diprediksi bakal sulit berjalan karena justru akan menyulitkan perbankan. Demikian diungkapkan Pakar Internet Onno W. Purbo, melalui e-mailnya kepada detikINET, Senin (31/3/2008). 

Transaksi elektronik sangat tergantung pada konsep tanda tangan digital dan konsep Certificate Authority. Padahal saat ini sebagian besar transaksi internet di Indonesia masih berbasis e-mail. Menurut Onno, 99,99% transaksi elektronik yang ada di Indonesia, terutama yang melalui Internet, tidak menggunakan tanda tangan digital, apalagi menggunakan Certificate Authority.

Di lain sisi, transaksi elektronik umumnya digunakan oleh perbankan yakni pada layanan e-banking. Pasal transaksi elektronik nantinya justru akan memblokir perbankan Indonesia karena terkendala pasal 13 ayat 5, yang mewajibkan Certificate Authority yang digunakan harus terdaftar di Indonesia.

Celakanya, beberapa situs e-banking di Indonesia ternyata menggunakan certificate authority yang berlokasi di luar negeri. Misalnya Bank BCA menggunakan Cybertrust SureServer Standard Validation CA; Bank Permata, BII dan Lippobank menggunakan VeriSign International Server CA.

"Terlihat jelas sebagian besar menggunakan jasa VeriSign & Cybertrust. Sejauh pengetahuan yang ada semua Certificate Authority (CA) ini tidak terdaftar di Indonesia. Semua terdaftar & berlokasi di Amerika Serikat," tandas Onno.


31 Mar 2008
Source:http://www.detikinet.com/read/2008/03/31/130700/915866/399/-pasal-transaksi-elektronik-bakal-persulit-perbankan-

Monday, August 16, 2010

Bobol Internet Banking, Dua Sarjana Diringkus

Dua orang sarjana asal Jerman terpaksa berurusan dengan polisi di Thailand. Keduanya diringkus karena diduga terlibat jaringan pembobol internet banking di negeri Gajah Putih tersebut.

"Mereka adalah Dominik Lacono dan Dave Ackrmann, keduanya masih berusia 22 dan 23 tahun. Mereka ditangkap di resor pantai Pattaya," tutur Kolonel Polisi Suphisarn Pakdinarunart.

Kedua pemuda lulusan Universitas Munich, Jerman tersebut diduga telah membobol sebuah akun rekening milik tentara wanita Thailand dan mengambil uang sebesar 700.000 Baht (sekitar Rp 195 juta). Uang itu kemudian dikirim ke nomor rekening tiga wanita Thailand kenalannya.

Suphisarn menyebutkan, kedua pemuda itu diyakini merupakan kelompok kecil dari jaringan pembobol internet banking internasional yang berbasis di Rusia.

Dikutip detikINET dari Earth Times, Selasa (10/8/2010), keduanya akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan foto yang menunjukkan mereka sedang menarik uang di mesin ATM dari rekening tempat mereka mengalihkan uang hasil curian.

"Kami memperkirakan kelompok itu telah mencuri hingga 100 juta Baht dari rekening bank di Thailand tahun ini," ungkap Suphisarn. Kasus ini akan terus diselidiki dan ke depannya mungkin akan ada tersangka lain yang diciduk.

10 Agustus 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/08/10/070058/1416932/399/bobol-internet-banking-dua-sarjana-diringkus/

Monday, April 5, 2010

Waspada, Kejahatan e-Banking Kian Ganas di 2010

Awal tahun 2010, layanan perbankan elektronik di Indonesia langsung dihantui ancaman para penjahat cyber. Sudah selesai kah? Jawabannya Belum! Bahkan, kejahatan e-banking diprediksi akan semakin ganas sepanjang tahun ini.

Muhammad Salahuddien, Wakil Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) mengatakan, upaya dan modus kejahatan perbankan elektronik akan semakin meningkat terutama yang tidak melibatkan interaksi fisik (transaksi teller, mesin ATM, EDC) dan tidak membutuhkan perangkat media transaksi fisik (kartu magnetik/smart card, token, buku tabungan).

"Sehingga kelemahan dan celah keamanan aplikasi layanan internet banking serta SMS/mobile banking dan jenis layanan transaksi online lainnya akan menjadi sasaran utama untuk dieksploitasi," tukasnya, dalam surat peringatan ID-SIRTII yang dikutip detikINET, Jumat (22/1/2010).

Apalagi, lanjut pria yang biasa disapa Didin ini, pengguna selular telah mencapai setengah dari total populasi (135 juta), demikian juga pengguna internet juga meningkat tajam (35 juta) pada akhir 2009. Sehingga potensi untuk memanfaatkan 2 jenis layanan perbankan elektronik ini sangat tinggi.

"Untuk diketahui, SMS/mobile banking di Indonesia saat ini diperkirakan digunakan oleh 3 juta pengguna aktif. Sedangkan untuk internet banking digunakan oleh sekitar 1 juta pengguna aktif. Maka pertumbuhan ini akan sangat menarik perhatian para pelaku kejahatan dan menjadikannya sebagai sasaran ladang yang baru," paparnya.

Menurut Didin, walau pada saat ini jumlah pengguna layanan online banking tersebut masih terlihat sedikit bila dibandingkan dengan pengguna kartu ATM atau kartu kredit misalnya, namun sesungguhnya ini juga terkait dengan strategi marketing bank itu sendiri. Pada prinsipnya bank masih lebih banyak fokus pada pemasaran produk off line banking atau automated semi online banking seperti ATM, EDC dan produk pembayaran cerdas seperti voucher card.

Karena alasan tingkat sales transaksi konvensional ini masih sangat tinggi. Sehingga bank menahan laju pertumbuhan untuk online banking dengan cara membatasi kekayaan fitur dan kapasitas pelayanannya. Sehingga online banking pun baru digunakan secara terbatas dikalangan nasabah dan merchant tertentu. Trend internasional sesungguhnya tidak bisa dibendung lagi. Sehingga, pada saatnya, sesuai tuntutan pasar online banking akan booming.

"Ketika booming itu terjadi, maka kasus upaya pencurian data personal nasabah akan meningkat tajam dan berbagai modus lama maupun baru akan dilakukan oleh para pelaku. Jebakan phising site akan semakin marak dan aneka tools/exploit/malware yang akan digunakan untuk menjebol aplikasi online banking dan atau menyusup ke dalam jaringan back end dan memata-matai komputer nasabah juga akan menyebar luas," lanjutnya.

"Sehingga bank, operator seluler dan provider internet sejak saat ini harus lebih proaktif di dalam melakukan sosialisasi untuk menciptakan kesadaran kepada nasabahnya sebagai upaya antisipasi. Selain itu prosedur internal serta teknologi yang digunakan juga terus ditingkatkan," Didin menandaskan.



Jakarta, 22 Januari 2010


SOURCE;http://www.detikinet.com/read/2010/01/22/143245/1284035/398/waspada-kejahatan-e-banking-kian-ganas-di-2010

Friday, August 28, 2009

Kerja Sama dengan Telkom, Himbara Tingkatkan Efisiensi dan Pendapatan

Untuk meningkatkan efisiensi hingga 30 persen dan menaikkan pendapatan sebesar Rp 9,3 miliar per bulan, anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).

Kerja sama ini untuk mengimplementasikan transaksi elektronik dengan Telkom sehingga menciptakan efisiensi biaya dan kemudahan transaksi bagi nasabah bank anggota Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN ini.

"Kerja sama ini akan terus dikembangkan untuk meningkatkan nilai bisnis (bussiness value) bagi bank-bank negara dan Telkom, sekaligus mendukung program Bank Indonesia mewujudkan less-cash society," kata Ketua Himbara Agus Martowardojo, di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (28/8).

Realisasi itu, tambahnya, menciptakan efisiensi biaya transaksi sebesar 30 persen dan menyumbang pendapatan Rp 9,3 miliar setiap bulan bagi semua anggota Himbara.

Saat ini, jumlah kartu debit yang diterbitkan bank-bank anggota Himbara sampai dengan Juli 2009 mencapai 16 juta kartu atau 47 persen dari total kartu debit yang beredar di Indonesia. Transaksi yang terjadi antarnasabah bank milik negara sebanyak 3 juta transaksi setiap bulan melalui 10.449 ATM yang dimiliki bank anggota Himbara.

Sementara total electronic data capture (EDC) milik bank-bank negara mencapai 46.000 EDC atau 29 persen dari total EDC di Indonesia. "Jumlah transaksi yang sangat besar ini akan memberikan potensi yang sangat baik bagi peningkatan pendapatan fee based income bank-bank anggota Himbara serta pendapatan Telkom," ujar Agus Martowardojo.

Implementasi sinergi Himbara dan Telkom ini dimulai pada 21 Juni 2009 berupa pemindahan pengelolaan switchingATM dari Artajasa ke Telkom. Layanan yang sudah berjalan saat ini adalah informasi saldo dan penarikan tunai.

Layanan transfer di ATM bank-bank negara serta layanan pembayaran grup usaha Telkom akan berjalan dalam waktu dekat.

Pengembangan selanjutnya akan diperluas dengan penambahan fitur layanan transaksi, implementasi di channel electronic lainnya, seperti EDC, internet banking, dan SMS Banking.

Kerja sama itu juga akan diarahkan untuk mendukung independent self regulatory organization (SRO).

Direktur Utama Telkom Rinaldy Firmansyah mengemukakan, Telkom siap mendukung kerja sama transaksi elektronik ini sehingga seluruh nasabah bank-bank anggota Himbara mendapatkan layanan terbaik. "Kami gembira dapat meningkatkan kerja sama lebih lanjut dengan Himbara dan kami akan mendukung sepenuhnya dengan kemampuan serta pengalaman yang dimiliki," ujar Rinaldy Firmansyah.

Di tempat yang sama, Menteri Negara BUMN Sofyan A Djalil mengatakan, sinergi Himbara dan Telkom ini merupakan contoh sukses sinergi Indonesia dan akan diikuti dengan sinergi lainnya dalam waktu dekat. "Saya sangat mendukung dan memacu agar tercipta sinergi yang lebih besar sehingga tercipta keuntungan dan layanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Sofyan Djalil.

Jum'at, 28 Agustus 2009

Karena Century, Negara Bisa Jeblok Rp 5 Triliun

Penyelamatan Bank Century berpotensi merugikan negara, dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan, sebesar Rp 4,5 triliun-Rp 5 triliun pada tahun 2011 saat LPS harus melepas kepemilikannya. Proses penyelamatan yang diawali pernyataan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik juga dipertanyakan.

”LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) harus mendivestasi saham Century paling lambat tiga tahun sejak pengambilalihan pada 21 November 2008, yaitu paling lambat November 2011. Artinya, dengan ekuitas yang sekarang mencapai Rp 500 miliar, saat dijual tiga tahun lagi diperkirakan hanya menjadi Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun,” ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dradjad H Wibowo, di Jakarta, Kamis (27/8), dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.

Rapat yang juga dihadiri Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani itu diwarnai keraguan anggota Dewan atas keputusan BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang menyatakan Bank Century merupakan bank gagal yang berpotensi sistemik (bisa menyebabkan kegagalan bank lain jika dibiarkan mati). Penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berpotensi sistemik diputuskan dalam rapat KSSK pada 21 November 2008.

Sejak itu, ada empat kali suntikan dana dari LPS ke Bank Century, yakni pertama pada 23 November 2008 senilai Rp 2,776 triliun (modal yang digunakan untuk mengembalikan rasio kecukupan modal/CAR Bank Century dari negatif 3,53 persen menjadi 8 persen). Kedua, pada 5 Desember 2008 senilai Rp 2,201 triliun.

Ketiga, pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun untuk menutup kekurangan CAR berdasarkan hasil perhitungan BI. Keempat, pada 21 Juli 2009 senilai Rp 630 miliar. Dengan demikian, total suntikan dana yang dikucurkan LPS mencapai Rp 6,762 triliun.

Dengan total dana yang sudah dikucurkan ini, potensi kerugian sebesar Rp 4,72 triliun hingga Rp 5,22 triliun. Nilai kerugian ini karena harga jual saham Bank Century saat didivestasi tahun 2011 diperkirakan Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun.

Dradjad mempertanyakan dasar pencairan dana sebanyak empat kali itu. Setiap kucuran modal biasanya disebabkan munculnya kewajiban baru bagi Bank Century dan harus ditanggung LPS.

LPS dicurigai meloloskan kucuran dana 18 juta dollar AS dari Bank Century kepada pihak tertentu, yang memiliki hubungan utang piutang dengan pemegang saham lama, tetapi masih dalam proses pengadilan.

”Jika klaim sepihak seperti itu dibayar juga, penambahan modal LPS ke Century patut dicurigai legitimasinya. Atas dasar itu perlu audit investigasi untuk memastikannya,” ujar Dradjad.

Alasan sistemik

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Sofyan Mile, mempertanyakan alasan penetapan status bank gagal yang berpotensi sistemik pada Bank Century oleh BI dan KSSK pada 21 November 2008. Saat itu definisi bank gagal yang berpotensi sistemik belum disepakati dengan DPR, tetapi BI dan pemerintah telah mendahului dengan dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

”Padahal, sebelumnya DPR sudah jelas-jelas menolak proposal untuk menolong Bank Indover yang juga disinyalir bisa berpotensi sistemik akibat krisis keuangan global,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebutkan, seluruh dana yang disuntikkan LPS ke Bank Century tidak menyedot dana APBN karena semuanya murni dari dana kelolaan LPS. Penyelamatan Bank Century juga tidak menyebabkan BI harus menggunakan wewenang yang diberikan Perppu No 4/2008, yakni Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD) pada Bank Century.

”Dengan demikian, tidak ada implikasi terhadap APBN dan tidak membutuhkan FPD oleh BI. Dan seluruhnya masih masuk dalam koridor hukum,” ujarnya.

Firdaus Djaelani menegaskan, upaya penyelamatan Bank Century sudah mulai memberikan hasil, antara lain kembalinya CAR ke level sehat, yakni 9,28 persen pada 31 Juli 2009. Itu jauh di atas CAR pada posisi 20 November 2008, atau saat Bank Century diambil alih LPS, yakni negatif 153,66 persen.

”Hingga saat ini LPS masih merupakan pemilik, sementara pengawasan harian atas Century tetap ada di BI,” ujarnya.

Darmin Nasution mengatakan, Bank Century diselamatkan karena jika dibiarkan mati, dikhawatirkan menyebabkan 23 bank lainnya juga bermasalah akibat di-rush nasabahnya.

Ke-23 bank tersebut merupakan bank-bank yang selevel dan memiliki hubungan bisnis dengan Bank Century. Di tengah krisis keuangan, kebangkrutan sebuah bank bisa merembet cepat ke bank lain yang selevel.

Selain meminta audit investigasi, Komisi XI DPR juga akan meminta pandangan hukum tentang legal tidaknya penyuntikan dana oleh LPS pada 3 Februari 2009 dan 21 Juli 2009.

Komisi XI DPR memandang tindakan LPS itu ilegal karena Perppu No 4/2008 tentang JPSK yang menjadi dasar penyelamatan Bank Century dinilai tidak lagi berlaku 18 Desember 2008 atau ketika perppu tersebut ditolak DPR menjadi undang-undang.

Sementara pemerintah menganggap penyelamatan yang dilakukan LPS legal karena sudah sesuai dengan Undang-Undang LPS. (OIN/FAJ)

Jakarta, 28 Agustus 2009

Bank-bank BUMN Bakal Satukan ATM

Nasabah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN ke depan tidak perlu repot lagi bila harus melakukan transaksi lewat ATM. Sebab, perbankan yang masuk dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) ini berencana untuk menyatukan mesin ATM.

Nantinya, himpunan bank pelat merah ini hanya akan megeluarkan satu jenis kartu ATM, yakni ATM Himbara.

Menurut Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo, saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih jauh terkait rencana ini. "Nanti tidak ada lagi Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN. Adanya cuma Bank Himbara. Ya tapi itu nanti belum. Kan tidak boleh ketahuan. Saat ini kita masih bicara sambil minum teh, atau kopi," kata Agus, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (28/8).

Agus memang belum bisa memastikan kapan rencana tersebut akan terwujud. Namun, dia mengakui penggabungan ATM tersebut membutuhkan persiapan yang matang termasuk untuk sistem teknologi informasi (IT). "Nanti kalau sudah dekat, kami kasih tahu," pungkasnya.

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...