Showing posts with label UU. Show all posts
Showing posts with label UU. Show all posts

Wednesday, May 4, 2011

Punya UU Transfer Dana, RI Jegal Aliran Modal Teroris dan Obat Bius

Berlakunya UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana dapat mendeteksi adanya aliran dana dari pihak luar. Sehingga aliran dana untuk membiayai terorisme dan peredaran obat bius dapat dicegah. Bahkan UU Transfer Dana ini juga dapat mencegah adanya money laundering.

Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan dengan adanya undang undang ini nantinya dana yang masuk dari luar negeri ke Indonesia harus melewati instansi yang telah disahkan pemerintah dan Bank Indoensia.

"Dengan adanya UU ini maka tidak lagi kenal istilah nebeng-nebeng, Banyak TKI di luar negeri itu nitip sama teman-teman nya, nanti keluarganya mengambil di toko bahan bangunan misalnya dan pendanaan terorisme, obat bius yang belakangan marak serta money laundering bakal terdeteksi," ujar Tifatul dalam konferensi pers Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana di Hotel Shangrila, Sudirman, Jakarta, Senin (2/5/2011).

Saturday, November 6, 2010

Pengembang Aplikasi Siap Lawan RUU Konvergensi

Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvergensi Telematika tengah ramai dibahas. Kabarnya, RUU yang menggabungkan UU Telekomunikasi dan lain-lain menjadi sebuah RUU Telematika ini akan menyertakan aplikasi sebagai salah satu poin penyelenggaraan telematika.  

Untuk aplikasi ini sendiri, definisinya tentu cukup luas sehingga bisa termasuk aplikasi untuk mobile. Itu artinya, jika jadi diberlakukan, maka setiap aplikasi yang akan dijual harus memiliki izin dan dipungut Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP).

Menanggapi hal ini salah satu pelaku di industri aplikasi, Kemal Arsjad dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. "Kami mengembangkan aplikasi dan mengurus segala sesuatunya sendiri. Membayar pajak dan lain-lain. Tidak ada perhatian dari pemerintah. Kenapa sekarang kita masih harus dibebani lagi?," ucapnya saat dihubungi detikINET, Kamis (07/10/2010).

Sedikit emosi, Managing Director perusahaan pengembang aplikasi BlackBerry Better-B ini menyatakan pendapatnya bahwa ini sama halnya seperti praktik pemungutan liar. Terlebih lagi, tidak jelas feedback apa yang bisa didapat oleh industri melalui kebijakan semacam ini.

"Saya rasa ini aneh dan lucu, di saat industri tengah berkembang, pemerintah bukannya mendukung namun malah diatur-atur. Dan pemerintah sendiri tidak mengajak para pelaku di industri ini untuk duduk membahasnya bersama," sesalnya.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya membuktikan dukungannya kepada industri semacam ini dengan menyediakan infrastruktur yang tentunya berasal dari anggaran mereka, bukan malah memungut dari industri.

"Pemerintah sebaiknya beri keringanan dalam bentuk investasi atau dalam hal pajak. Andai diberlakukan, lihat saja nanti, saya akan kumpulkan teman-teman untuk mengadakan perlawanan, ini bukan lagi taraf diskusi. Wong selama ini kita aja ga pernah diajak diskusi kok," cetusnya.  

Sementara itu, secara terpisah Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewabroto mengatakan draft RUU yang beredar belum final dan masih akan direvisi. Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti! ( rns / wsh ) 

07 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/07/162203/1458240/399/pengembang-aplikasi-siap-lawan-ruu-konvergensi

Monday, October 18, 2010

Naskah Akademis RUU Revisi UU ITE Masih Misteri

Kementerian Kominfo dan BPHN (Kementerian Hukum dan HAM) dikabarkan telah menyusun naskah akademis RUU Revisi UU ITE. Namun hingga tulisan ini dibuat (18/10), naskah akademis itu masih misteri.

Siaran pers No. 55/PIH/KOMINFO/5/2010 yang dikeluarkan oleh kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 1 Mei 2010 menyebutkan bahwa pada bulan Mei 2010 silam, Kementerian Kominfo sedang bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menyusun naskah akademik RUU Revisi UU ITE (Informasi dan Transakasi Elektronik).

Hari berganti hari, bulan berganti bulan. Saat tulisan ini dibuat, sudah bulan Oktober 2010. Tak lama lagi tahun berganti. Hingga tulisan ini dibuat (18/10) tidak ada informasi dari Kementerian Kominfo dan BPHN mengenai naskah akademis dari RUU Revisi UU ITE tersebut.

Informasi itu sangat diperluakan masyarakat, karena fakta di lapangan masyarakatlah yang telah menjadi korban dari UU ITE tersebut, utamanya Pasal 27 Ayat 3, tentang pencemaran nama baik.

Berikut daftar warga negara yang pernah menjadi korban pasal karet pencemaran nama baik UU ITE
1. Prita Mulyasari, seorang perempuan yang pertama menjadi korban dari UU ini. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik karena menuliskan ketidakpuasannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional.

2. Bambang Kisminarso. Polisi sempat menahannya berserta anaknya M. Naziri atas tuduhan telah menghina anak presiden dalam pelanggaran ketentuan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebabnya, ia mengajukan pengaduan kepada komisi pengawasan pemilu daerah bahwa para pendukung putra presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membagi- bagikan uang kepada para calon pemilih.

3. Narliswandi Piliang atau Iwan Piliang juga sempat berurusan dengan pihak kepolisian karena dituduh mencemarkan nama baik salah satu anggota DPR melalui internet.  tulisannya yang berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto membuat DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie berang.

4. Erick J Adriansjah. Saat terjadinya kasus itu, ia adalah Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta. Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).

Apakah Pasal karet pencemaran nama baik akan dicabut, direvisi atau dipertahankan dalam UU ITE?
Apakah semua ketentuan mengenai pidana di UU ITE dan dipindahkan di RUU TIPITI (Tindak Pidana Teknologi Informasi)? Sehingga UU ITE hanya mengatur mengenai transaksi elektronik saja.

Semua masih misteri, karena kedua institusi publik itu, Kementerian Kominfo dan BPHN belum menginformasikan mengenai naskah akademis dan juga draft RUU Revisi UU ITE. Akankah masyarakat kembali ditinggalkan?

18 Okt 2010
Source:http://www.satuportal.net/content/naskah-akademis-ruu-revisi-uu-ite-masih-misteri

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...