Showing posts with label Bank. Show all posts
Showing posts with label Bank. Show all posts

Friday, November 19, 2010

BI Minta Bank Wajibkan Nasabah Update Foto 5 Tahun Sekali

Bank Indonesia (BI) akan mendorong bank untuk mewajibkan nasabahnya menyerahkan foto terbaru dan di-update terus selama 5 tahun sekali. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penipuan-penipuan nasabah yang akhir-akhir ini marak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam (18/11/2010).

Sondang mengungkapkan, bank sentral akan mendorong industri perbankan untuk meminta data nasabah baik yang akan membuka rekening ataupun nasabah lama untuk menyerahkan data secara lengkap berikut foto terbaru.

"Kita akan mendorong bank untuk mewajibkan nasabah menyerahkan foto terbaru dan di update setiap lima tahun sekali. Jadi tidak hanya KTP saja syarat untuk membuka rekening," tuturnya.

Hal tersebut dilakukan karena menurut Sondang untuk menjauhi hal-hal yang terkait modus penipuan. Menurutnya, jika data nasabah dimiliki sebuah bank secara lengkap berikut foto maka jika ada tindakan penipuan dan tindakan kriminal lain dengan cepat kepolisian dan bank bersangkutan dapat mencari indentitasnya dengan mudah.

"Jadi nanti akan dicoba kita terapkan dengan bekerja sama melaui ASPI dan industri perbankan untuk menerapkan cara seperti ini. Pada dasarnya hal ini
dilakukan untuk mencegah penipuan dan memberikan perlindungan kepada nasabah," katanya.

BI kini juga sedang menyiapkan sebuah daftar hitam pada nasabah-nasabah bank yang pernah terlibat penipuan. Hal itu akan diterapkan seiring banyaknya penipuan bank melalui modus transfer setelah mendapatkan iming-iming hadiah.

19 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/19/084048/1497305/5/bi-minta-bank-wajibkan-nasabah-update-foto-5-tahun-sekali

BI Siapkan 'Daftar Hitam' Nasabah Penipu

Modus penipuan melalui transfer dana setelah memberi iming-iming hadiah semakin marak. Bank Indonesia kini sedang menyiapkan sebuah daftar hitam untuk para nasabah-nasabah penipu. Mereka yang tertangkap takkan bisa lagi mendapatkan fasilitas perbankan.

BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) tengah mengkaji untuk membuat sebuah daftar hitam atau 'blacklist' yang akan disusun menjadi Daftar Orang Tercela (DOT) terkait sistem pembayaran. Nantinya nasabah bank yang tertangkap basah telah melakukan modus penipuan melalui transfer dana tidak akan lagi bisa mendapatkan fasilitas perbankan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam (18/11/2010).

"Jadi penipu ini dengan berbagai cara akan meminta korban untuk melakukan transfer ke rekening miliknya misalnya dengan menawarkan hadiah-hadiah melalui SMS, edaran-edaran dan sebagainya. Hal ini merupakan modus penipuan lama, namun bisa dibilang belum ada obatnya karena dana korban tidak akan bisa dikembalikan oleh bank," papar Sondang.

Mengenai dana yang ditransfer nasabah ke rekening yang 'salah' karena penipuan tersebut, Sondang mengakui tidak dapat dikembalikan karena memang dilakukan sendiri oleh korban.

"Uang nasabah pasti tidak bisa kembali, bank tidak akan bertanggung jawab dengan pengiriman dana melalui cara transfer karena dilakukan sendiri oleh nasabah secara sadar dan atas konfirmasi di ATM misalnya," tuturnya.

Oleh sebab itu, Sondang menjelaskan jika ada nasabah yang menjadi korban penipuan dengan modus transfer antar rekening di bank maka yang perlu dilakukan nasabah adalah mengadukannya ke bank. Kemudian nasabah juga harus melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Nantinya dengan wewenang bank dan kepolisian maka data si penipu seperti nomor rekening, alamat rekening tidak lagi menjadi rahasia karena ada penyidikan kepolisian," katanya.

Nama dan data-data si penipu, sambung Sondang akan dicatat, dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian dan akan dimasukkan kedalam DOT.

"DOT tersebut nantinya akan terintegrasi keseluruh bank dimana jika ada nasabah ingin membuka rekening baru dengan memasukkan data, alamat dan berbagai biodata yang sama dengan si penipu maka secara otomatis tidak akan bisa untuk membuka rekening baru," ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisir dan mengurangi tindak penipuan melalui sistem pembayaran. "Si penipu rekeningnya akan diblokir dan tidak akan bisa lagi untuk membuka rekening baru di bank lain," katanya.

19 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/19/072147/1497280/5/bi-siapkan-daftar-hitam-nasabah-penipu

Sengketa Nasabah-Bank Capai 900 Kasus

Bank Indonesia (BI) telah menerima kurang lebih 900 kasus laporan pengaduan dari nasabah sejak Januari sampai dengan pertengahan November 2010. Angka tersebut melonjak pesat dibandingkan bulan September 2010 yang hanya mencapai 500 laporan.

Sebagian besar pengaduan nasabah yang masuk Direktorat Mediasi Perbankan BI tersebut masih didominasi oleh masalah kartu kredit.

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis Malam (18/11/2010).

"Kasus sengketa antara nasabah dan bank itu meningkat pesat belakangan hingga mencapai 900-an sampai November ini. Tetapi memang laporan yang masuk tersebut lebih didominasi masalah kartu kredit," kata Sondang.

Kasus yang masuk, lanjut Sondang lebih banyak terkait sistem pembayaran dan memang pada masalah kartu kredit. Menurutnya kesalahpahaman skema pembayaran sampai kepada masalah tunggakan dan bunga kartu kredit cukup rumit sehingga banyak nasabah yang menyelesaikannya melalui jalur mediasi BI.

"Sekitar 50% lebih itu kasusnya masih sama saja sejak dahulu yakni kartu kredit. Karena banyak nasabah yang tidak paham, tetapi memang lebih baik menempuh jalur mediasi di BI agar seluruh persoalan bisa diselesaikan," jelasnya.

Sondang mengungkapkan, setelah dilakukannya proses mediasi antara nasabah dan bank yang bersangkutan melalui Direktorat Mediasi seluruh persoalan dapat selesai dengan damai. Menurutnya, dari ribuan kasus yang masuk mediasi sebanyak 90% diselesaikan dengan tuntas tanpa ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.

"Saat ini masih semua berjalan lancar jika lewat jalur mediasi makanya jangan melalui surat pembaca dan melalui pengacara dahulu," canda Sondang.

Ia menambahkan, bagi nasabah yang menempuh jalur mediasi di BI saat ini hanya untuk nasabah yang mempunyai sengketa dengan bank yang jumlah dananya Rp 500 juta ke bawah.

Sondang mengungkapkan, pada dasarnya proses mediasi ini banyak dilakukan oleh nasabah di bank-bank besar. Namun rata-rata bank-bank besar itu mampu menyelesaikan pengaduan nasabah dengan baik.

"Paling banyak itu ya nasabah di BCA (PT Bank Central Asia Tbk) dan bank Mandiri (PT Bank Mandiri Tbk) karena memang nasabahnya banyak. Tetapi semua dapat diselesaikan dengan baik," imbuhnya.

Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permaslaahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.

19 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/19/081206/1497294/5/sengketa-nasabah-bank-capai-900-kasus?f9911023

YLKI Desak SBY Usung Tema Perlindungan Nasabah di G20

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Presiden SBY untuk mengangkat tema perlindungan nasabah sektor keuangan dalam Forum G20. Karena selama ini tingkat perlindungan nasabah di sektor keuangan rendah.

"Kita mendesak Presiden SBY dalam hal ini pemerintah untuk membawa agenda tersendiri di Forum G20 mendatang," ujar Pengurus Harian YLKI Huzna Zahir dalam konferensi persnya di Kantor YLKI, Pancoran, Jakarta, Selasa (02/11/2010).

Menurutnya, agenda tersebut adalah perlindungan konsumen jasa keuangan yang sampai saat ini belum ada kepastian. "Kita mengusulkan agar G20 membentuk kelompok pakar (Expert Group) perlindungan konsumen keuangan," ungkapnya.

YLKI meminta perlindungan diwujudkan melalui pembentukan Kelompok Pakar Perlindungan Konsumen Keuangan yang bisa beranggotakan badan perlindungan konsumen, organisasi konsumen independen dan pakar lain yang mewakili kepentingan konsumen.

"Perlindungan konsumen sering jadi perhatian ke sekian di nasional dan internasional. Jadi di mana ada peluang untuk memasukkan isu ini, ya kita masukkan," tuturnya.

Menurutnya krisis keuangan yang terjadi menunjukkan adanya ketidakefektifan peraturan dalam praktik kredit konsumen yang telah berkontribusi dalam memperburuk krisis yang secara cepat menyebar dari satu negara ke negara lain yang mengancam mata pencaharian, tabungan, dan stabilitas sosial.

"Setiap tahun ekonomi global menghasilkan 150 juta konsumen-konsumen baru dalam jasa keuangan. Sebagian besar di negara berkembang maka diperlukan perlindungan konsumen karena di negara berkembang cenderung masih lemah," tuturnya.

Jika sudah dibentuk, Huzna mengatakan kelompok pakar ini harus menyampaikan laporan di setiap pertemuan G20 dengan rekomendasi yang efektif, minimal terkait persyaratan kontrak yang adil serta biaya produk jasa keuangan, desain, dan keterbukaan informasi pada produk-produk keuangan, tata kelola dan fungsi badan perlindungan konsumen keuangan serta kelembagaan penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan yang sederhana, murah, dan cepat.

02 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/02/144712/1482764/5/ylki-desak-sby-usung-tema-perlindungan-nasabah-di-g20

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...