Showing posts with label Gestun. Show all posts
Showing posts with label Gestun. Show all posts

Friday, November 19, 2010

'Gestun' Kartu Kredit Ibarat Obat Sakit Kepala, Sulit Diberantas

Rencana Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Industri Perbankan untuk memberantas praktek gesek tunai alias 'Gestun' kartu kredit yang belakangan marak nampaknya akan sangat sulit.

Praktek ilegal tersebut telah menjadi kebiasaan masyarakat dan hanya melalui edukasi maka 'bad habbit' mengutang melalui kartu kredit dapat dikurangi.

"Praktek Gestun sudah menjadi kebiasaan dimana tidak akan bisa dibatasi melalui peraturan. Sangat ad hoc, seperti orang pusing yang minum obat sakit kepala yang memang pusingnya dapat hilang tetapi tidak menyembuhkan penyebab utamanya," ujar Pengamat Perbankan Krisna Wijaya ketika berbincang dengan detikFinance, Senin (08/11/2010).

Menurut Krisna, dengan meningkatnya kecanggihan alat elektronik, transaksi ilegal gestun akan tetap di lakukan oleh masyarakat.

"Saya rasa kita tidak dapat melawan arus IT termasuk aplikasinya dibisnis perbankan. Jadi tidak akan bisa dihindari, yang bisa adalah menggunakannya secara efektif dan efisien," jelasnya.

Krisna berpendapat, cara satu-satunya untuk mengurangi praktek gestun adalah edukasi yang berkesinambungan. Ia mengatakan bank dan BI bersama dengan asosiasi harusnya ikut peduli program edukasi agar penggunaan lebih produktif.

"Kelemahan perbankan kita yakni masih lemah di edukasinya," katanya.

Menurutnya, dengan ancaman menutup merchant bahkan melalui aturan khususpun praktek gestun masih tetap merajalela. "Ya kalau diatur jadi lucu. Ketika dipasarkan, nanti tetap saja disalahkan penggunaannya. Intinya memang edukasi," katanya.

Seperti diketahui, guna mencegah maraknya gesek tunai kartu kredit alias 'Gestun', Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan industri perbankan memperketat kerjasama transaksi kartu kredit kepada rekanan atau merchant di peritel.

Bahkan ketiga pihak tersebut secara rutin melakukan inspeksi dan investigasi ke merchant-merchant yang disinyalir melakukan praktek ilegal gestun.

Praktek gestun akhir-akhir ini cukup marak karena tawaran dari merchant-merchant yang sangat menggiurkan ketimbang nasabah menggesek kartu kredit di ATM. Merchant-merchant itu menawarkan kemudahan dan bunga yang lebih rendah ketimbang jika mereka menggesek kartu kredit di ATM. Padahal praktek itu ilegal.

Untuk diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

08 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/08/083225/1488935/5/gestun-kartu-kredit-ibarat-obat-sakit-kepala-sulit-diberantas

Wednesday, October 20, 2010

Bikin NPL Naik, BI Khawatirkan Maraknya 'Gestun' Kartu Kredit

Bank Indonesia (BI) mulai khawatir praktek gesek tunai atau "Gestun" kartu kredit akan membebani Rasio Kredit Bermasalah (NPL) bank. Hingga Agustus 2010 NPL kartu kredit perbankan telah mencapai 8%.

"NPL yang mencapai 8% tersebut disinyalir akibat maraknya praktek gestun. Jika terus dibiarkan praktek tersebut maka bank akan semakin merugi," ujar Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Selasa malam (19/10/2010).

Ia menjelaskan, saat ini pemegang kartu kredit tercatat sebanyak 12,8 juta dan akan angkanya diperkirakan terus bertambah. BI menemukan banyak pemegang kartu kredit yang kini memanfaatkan praktek gestun itu.

"Dan belakangan dari jumlah tersebut banyak yang memanfaatkan transaksi gestun. Walau data belum secara lengkap, tetapi BI bersama asosiasi telah mengetahui hal tersebut," ungkapnya.

Aribowo mengungkapkan, data terakhir juga menyebutkan sampai Agustus 2010 total transaksi kartu kredit mencapai Rp 458 miliar dengan volume transaksi sebesar 562 ribu.

"Angka ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya nilai transaksinya hanya sebesar Rp 448 miliar dan volumenya sebesar 550 ribu," jelas Aribowo.

Dengan terus meningkatnya transaksi kartu kredit, Aribowo mengatakan sudah seharusnya diwaspadai mengenai praktek gestun yang akan mengakibatkan lonjakan NPL.

"Maka dari itu, bank sentral bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) terus memantau dan menindaklanjuti merchant yang melayani praktek tersebut," tukasnya.

Seperti diketahui, praktek gestun belakangan makin marak terjadi. Praktek ini dilakukan nasabah di merchant-merchant yang menyediakan fasilitas itu dengan penawaran bunga yang lebih rendah jika dibandingkan nasabah menarik dana dengan kartu kredit di ATM.

Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah menutup 500 merchant karena melakukan praktek Gesek Tunai (Gestun) kartu kredit yang dilarang sesuai dengan ketentuan bank sentral.

20 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/20/081525/1469578/5/bikin-npl-naik-bi-khawatirkan-maraknya-gestun-kartu-kredit?f9911013

Tuesday, October 19, 2010

BI Tutup 500 Merchant 'Gestun' Kartu Kredit

Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah menutup 500 merchant karena melakukan praktek Gesek Tunai (Gestun) kartu kredit yang dilarang sesuai dengan ketentuan bank sentral.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).

"Sehubungan dengan adanya praktek Gestun (gesek tunai), BI dan AKKI terus memantau fenomena yang ada. Dalam hal ini  AKKI yang didukung oleh 19 anggotanya telah menutup 500 merchant Gestun," ujar Difi.

Menurut Difi, BI dan AKKI berkomitmen untuk melanjutkan menutup merchant-merchant jenis itu agar industi kartu kredit tetap sehat dan merchant berperilaku atau bertindak dapat sesuai PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan bank-nya.

"BI-AKKI mengimbau agar masyarakat menghubungi penerbit kartu secara langsung jika menemui kesulitan pembayaran dan menemukan praktek merchant Gestun," ungkapnya.

Dihubungi secara terpisah, Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengatakan praktek Gestun marak terjadi sejak setahun belakangan ini. Praktek tersebut telah menyebabkan kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL).

"Hal ini menyebabkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit meningkat," ujar Dodit ketika berbincang melalui sambungan telepon.

Dodit menceritakan, dari sekian banyak merchant yang ditutup tersebut sebagian besar merupakan toko emas. Menurutnya banyak toko emas yang melakukan praktek Gestun di berbagai daerah.

"Bahkan saat ini, toko elektronik penjual telepon genggam juga sudah banyak yang melakukan transaksi terlarang ini," ungkapnya.

Untuk diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

Selain praktek gesek tunai (Gestun) ilegal oleh merchant-merchant, praktek yang marak kini adalah pemalsuan identitas nasabah kartu kredit. Semenjak diberlakukannya chip dalam kartu kredit, fraud dalam bentuk pemalsuan identitas nasabah justru meningkat namun pemalsuan kartu kredit turun drastis.
(dru/qom)

19 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/19/074816/1468442/5/praktek-gestun-kartu-kredit-mulai-resahkan-perbankan?f9911023 

Praktek 'Gestun' Kartu Kredit Mulai Resahkan Perbankan

Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) kini dipusingkan oleh meningkatnya penyalahgunaan kartu kredit yang menggunakan cara klasik. Bank sentral dan AKKI mencatat dalam setahun terakhir banyak nasabah kartu kredit yang bekerjasama dengan merchant untuk menarik uang tunai.

Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengungkapkan pada dasarnya kartu kredit bisa digunakan untuk menarik uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Kartu kredit digunakan untuk belanja dan bisa juga untuk menarik uang tunai melalui ATM. Namun biasanya opsi yang kedua yakni menarik uang tunai melalui ATM dilakukan untuk keadaan darurat atau emergency untuk itu bunganya lebih mahal hingga 4%," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).

Ia menceritakan, saat ini banyak nasabah yang bekerjasama dengan merchant (penyedia jasa layanan kartu kredit) di berbagai toko untuk menarik dana tunai.

"Dengan modus seakan-akan membeli barang yang ternyata semu. Jadi nantinya tercatat dalam mesin pembaca kartu kredit (EDC) untuk pembelian barang ritel padahal tidak," jelasnya.

"Karena bunga yang didapatkan lebih rendah maka merchant akan memberikan dana cash atau tunai kepada pengguna kartu kredit. Nantinya merchant akan meminta ganti kepada bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut," imbuh Dodit.

Padahal lanjut Dodit, tidak ada transaksi barang apapun dalam kegiatan tersebut. "Istilah ini biasa disebut Gestun atau singkatan dari Gesek Tunai," kata Dodit.

Nasabah nantinya menurut Dodit akan mendapatkan bunga yang rendah dibandingkan dengan melalui ATM dan merchant akan mendapatkan keuntungan berupa dana cash yang dilebihkan dalam transaksi semu Gestun tersebut.

"Keuntungannya, di satu sisi volume penjualan (sales volume) naik, merchant mendapat fee, nasabah dapat dana tunai secara cepat dan mudah," jelas Dodit.

"Dan nasabah bisa melakukan ini sebagai upaya untuk gali lubang tutup lubang. Jika ini terus berkembang nantinya akan menjadi bom waktu yang
menyebabkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit membengkak," tuturnya.

Hal ini, sambung Dodit akan merugikan bank dalam jangka waktu yang lama karena meningkatnya rasio kredit bermasalah (NPL) itu.

Sebenarnya, lanjut Dodit, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebuah merchant yang ditunjuk oleh bank tidak dibolehkan untuk melakukan transaksi berupa penarikan dana tunai.

Sebagaimana diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

"Maka dari itu AKKI bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghimbau kepada bank penyedia jasa kartu kredit untuk mendata kembali merchant yang bekerjasama dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Bank Indonesia, AKKI atau kepada bank-nya masing-masing jika kedapatan adanya Gestun," papar Dodit.

BI dan AKKI berharap dengan adanya kesadaran masyarakat maka modus Gestun dapat teratasi disamping upaya pencegahan dengan mengecek langsung atau sidak antara BI, AKKI dan bank penyelenggara.

19 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/19/074816/1468442/5/praktek-gestun-kartu-kredit-mulai-resahkan-perbankan?f9911023

Praktek 'Gesek Tunai' Kartu Kredit Makin Marak

Terima Tarik Tunai Kartu Kredit Visa dan Master'. Demikian bunyi iklan-iklan baris dan juga pamflet-pamflet yang kian hari semakin marak. Praktek itu memang mudah dan sangat mendukung nasabah yang kepepet uang.

Simak iklan-iklan berikut:

"Butuh uang tunai? Gestun (Gesek Tunai) aja dengan bunga murah. Hubungi nomor telpon...."

"TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT VISA MASTER !! Bintaro Jaya, Serpong, Tangerang, Ciledug dan sekitarnya TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT!! HANYA 2% s/d 2, 5% (tanpa ada tambahan biaya apapun juga)"

Siapa tak tergiur? Nasabah tinggal membawa kartu kredit dan menggeseknya ke sejumlah merchant-merchant yang menawarkan praktek 'Gesek Tunai' atau biasa disebut Gestun itu. Tanpa prosedur yang rumit layaknya mendapatkan kredit perbankan, nasabah langsung bisa mendapatkan uang tunai. Bunga yang ditawarkan pun umumnya lebih rendah dari yang ditawarkan jika nasabah menarik tunai dana dengan kartu kredit via ATM.

Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengungkapkan pada dasarnya kartu kredit bisa digunakan untuk menarik uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun umumnya bunganya lebih tinggi.

"Kartu kredit digunakan untuk belanja dan bisa juga untuk menarik uang tunai melalui ATM. Namun biasanya opsi yang kedua yakni menarik uang tunai melalui ATM dilakukan untuk keadaan darurat atau emergency untuk itu bunganya lebih mahal hingga 4%," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).

Penelusuran detikFinance, praktek Gestun bisa menawarkan bunga yang lebih rendah hingga di bawah 3%. Misalnya saja yang ditawarkan di iklan baris yang ditawarkan sebuah lembaga di wilayah Bintaro Jaya, Serpong, mereka menawarkan bunga hanya 2% hingga 2,5% tanpa ada tambahan biaya apapun. Ini tentu saja jauh lebih rendah dari tarik tunai jika menarik dana dari ATM dengan menggunakan kartu kredit yang mencapai 4%.

Namun sebenarnya praktek itu ilegal dan melanggar aturan yang ditetapkan Bank Indonesia. Merchant-merchant yang menyediakan fasilitas Gestun ini bisa mendapatkan sanksi dari Bank Indonesia.

Sebagaimana diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

19 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/19/072319/1468425/5/praktek-gesek-tunai-kartu-kredit-makin-marak?f9911023

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...