Terkait dengan rencana pemerintah untuk melakukan migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital, ada beberapa kendala yang harus dihadapi. Diantaranya adalah faktor kesiapan masyarakat.
Seperti ketika menerima sinyal TV digital dibutuhkan perangkat tambahan yang disebut set top box yang berfungsi sebagai decoder. Nah, dalam hal ini belum tentu masyarakat Indonesia mampu dan bersedia membeli piranti wajib ini.
"Selain itu kendala juga datang dari dari segi kesiapan masyarakat untuk menerima informasi dalam jumlah banyak. Dikhawatirkan masyarakat tidak mampu memilah-milah informasi mana yang baik dan mana yang merugikan, saking banyaknya informasi yang diterima," papar Satriyo Dharmanto, Direktur PT Multikom Indo Persada-Local Consultant Kominfo-JICA, di sela Seminar dan Public Hearing 'Teknologi TV Digital dan Penerapannya di Indonesia' di MMTC Yogyakarta, Kamis (6/3/2008).
Meski demikian, kata Satriyo, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang transisi dari sistem penyiaran analog ke digital ini, sehingga masyarakat lebih siap memasuki era TV digital. Bentuk-bentuk sosialisasi yang dilakukan berupa seminar, brosur-brosur serta pamflet.
Menurut Satriyo, keunggulan dari sistem digital adalah terbukanya kesempatan interaksi antara penonton dengan stasiun televisi. "Selain itu era digital juga membuka peluang konvergen, yakni meleburnya jaringan layanan tunggal ke dalam jaringan bersama terintegrasi. Misalnya, operator televisi bisa mengirimkan siaran lewat internet," tandasnya.
Source:http://www.detikinet.com/read/2008/03/06/170232/905085/328/batu-sandungan-dalam-era-tv-digital
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Monday, March 29, 2010
Butuh 10 Tahun Singkirkan Siaran TV Analog
Indonesia butuh waktu kira-kira sepuluh tahun untuk menyingkirkan siaran televisi analog dan kemudian bertransisi menjadi siaran digital.
Untuk menyongsong era siaran digital di rentang waktu selama itu, Menkominfo Mohammad Nuh beserta jajarannya telah menyiapkan tiga tahapan.
Tahap pertama, mulai 2008 sampai 2012, pemerintah secara perlahan akan menolak pengajuan izin baru untuk siaran analog. Sementara, tahap kedua 2013-2017, kegiatan yang jadi agenda utama ialah penghentian siaran TV analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah regional lain.
Di selang waktu itu, pemerintah secara intensif akan menerbitkan izin bagi operator yang awalnya beroperasi analog ke digital. Di tahapan itu pula pemerintah mulai membuat pemetaan lokasi dimulainya siaran digital dan dihentikannya siaran analog, serta mendorong industri elektronik dalam negeri dalam penyediaan peralatan penerima TV digital set top box.
Sedang tahap ketiga atau terakhir, merupakan periode dimana seluruh siaran TV analog dihentikan. Sementara siaran TV digital beroperasi penuh pada band IV dan V, dan kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan.
"Itulah tahapan-tahapan yang telah ditentukan," kata Nuh dalam keterangannya yang dikutip detikINET, Senin (11/8/2008).
Source:http://www.detikinet.com/read/2008/08/11/160153/986585/328/butuh-10-tahun-singkirkan-siaran-tv-analog
Untuk menyongsong era siaran digital di rentang waktu selama itu, Menkominfo Mohammad Nuh beserta jajarannya telah menyiapkan tiga tahapan.
Tahap pertama, mulai 2008 sampai 2012, pemerintah secara perlahan akan menolak pengajuan izin baru untuk siaran analog. Sementara, tahap kedua 2013-2017, kegiatan yang jadi agenda utama ialah penghentian siaran TV analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah regional lain.
Di selang waktu itu, pemerintah secara intensif akan menerbitkan izin bagi operator yang awalnya beroperasi analog ke digital. Di tahapan itu pula pemerintah mulai membuat pemetaan lokasi dimulainya siaran digital dan dihentikannya siaran analog, serta mendorong industri elektronik dalam negeri dalam penyediaan peralatan penerima TV digital set top box.
Sedang tahap ketiga atau terakhir, merupakan periode dimana seluruh siaran TV analog dihentikan. Sementara siaran TV digital beroperasi penuh pada band IV dan V, dan kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan.
"Itulah tahapan-tahapan yang telah ditentukan," kata Nuh dalam keterangannya yang dikutip detikINET, Senin (11/8/2008).
Source:http://www.detikinet.com/read/2008/08/11/160153/986585/328/butuh-10-tahun-singkirkan-siaran-tv-analog
Kominfo Bersih-bersih Frekuensi Wimax 2,3 GHz
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai bersih-bersih frekuensi ilegal di pita 2,3 GHz agar bisa segera digunakan untuk layanan broadband wireless access (BWA) atau Wimax 16.d.
Aksi penertiban frekuensi ini mulai diperintahkan oleh Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio, Tulus Rahardjo, kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Mereka diminta untuk segera melakukan observasi dan monitoring di wilayahnya masing-masing. Jika terdapat pelanggaran-pelanggaran, mereka diberi kewenangan untuk langsung menertibkan dalam rangka penegakan hukum," jelas Kepala Pusat Informasi Kominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Senin (29/3/2010).
Menurut dia, operasi penertiban frekuensi ilegal di rentang 2360-2390 MHz ini ditargetkan kepada sejumlah pengguna pita frekuensi radio tertentu yang secara
jelas diindikasikan tidak memiliki izin.
Sementara bagi pengguna microwave link yang sudah berizin, kata Gatot, tak akan ditindak secara hukum karena tinggal menunggu masa perizinannya habis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/2009.
Gatot mengakui bahwa aksi penertiban frekuensi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan beberapa pemenang tender jaringan tetap lokal BWA berbasis packet
switched di rentang frekuensi tersebut.
"Para pemenang tender BWA sebelumnya sudah mengetahui adanya persoalan bahwa penggunaan frekuensi radio pada pita 2360-2390 MHz belum sepenuhnya bersih," jelas dia. "Hanya saja, sebagai konsekuensi dan tanggung jawab, Kominfo memandang perlu untuk lebih intensif melakukan penertiban," lanjutnya.
Selama jangka waktu bersih-bersih frekuensi ilegal, saran Gatot, para pemenang tender BWA tetap dapat menggelar jaringannya dengan menghindari lokasi microwave link eksisting agar tidak terjadi interferensi.
Adapun para pemenang tender Wimax tersebut adalah, PT Berca Hardaya Perkasa, PT First Media Tbk, PT Indosat Mega Media, PT Telkom, PT Jasnita Telekomindo, PT Internux, Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania, serta Konsorsium WiMax Indonesia.
Delapan pemenang lelang WiMax 16.d ini masih disibukkan dengan kewajiban pembayaran pendapatan negara bukan pajak, serta perencanaan penggelaran sesuai zona cakupannya. Sebagian lainnya tengah menjajaki kerja sama dengan vendor perangkat yang ada untuk memenuhi kesesuaian desain, pengadaan, hingga penggelaran WiMax. ( rou / ash )
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/29/142358/1327765/328/kominfo-bersih-bersih-frekuensi-wimax-23-ghz
Aksi penertiban frekuensi ini mulai diperintahkan oleh Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio, Tulus Rahardjo, kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Mereka diminta untuk segera melakukan observasi dan monitoring di wilayahnya masing-masing. Jika terdapat pelanggaran-pelanggaran, mereka diberi kewenangan untuk langsung menertibkan dalam rangka penegakan hukum," jelas Kepala Pusat Informasi Kominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Senin (29/3/2010).
Menurut dia, operasi penertiban frekuensi ilegal di rentang 2360-2390 MHz ini ditargetkan kepada sejumlah pengguna pita frekuensi radio tertentu yang secara
jelas diindikasikan tidak memiliki izin.
Sementara bagi pengguna microwave link yang sudah berizin, kata Gatot, tak akan ditindak secara hukum karena tinggal menunggu masa perizinannya habis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/2009.
Gatot mengakui bahwa aksi penertiban frekuensi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan beberapa pemenang tender jaringan tetap lokal BWA berbasis packet
switched di rentang frekuensi tersebut.
"Para pemenang tender BWA sebelumnya sudah mengetahui adanya persoalan bahwa penggunaan frekuensi radio pada pita 2360-2390 MHz belum sepenuhnya bersih," jelas dia. "Hanya saja, sebagai konsekuensi dan tanggung jawab, Kominfo memandang perlu untuk lebih intensif melakukan penertiban," lanjutnya.
Selama jangka waktu bersih-bersih frekuensi ilegal, saran Gatot, para pemenang tender BWA tetap dapat menggelar jaringannya dengan menghindari lokasi microwave link eksisting agar tidak terjadi interferensi.
Adapun para pemenang tender Wimax tersebut adalah, PT Berca Hardaya Perkasa, PT First Media Tbk, PT Indosat Mega Media, PT Telkom, PT Jasnita Telekomindo, PT Internux, Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania, serta Konsorsium WiMax Indonesia.
Delapan pemenang lelang WiMax 16.d ini masih disibukkan dengan kewajiban pembayaran pendapatan negara bukan pajak, serta perencanaan penggelaran sesuai zona cakupannya. Sebagian lainnya tengah menjajaki kerja sama dengan vendor perangkat yang ada untuk memenuhi kesesuaian desain, pengadaan, hingga penggelaran WiMax. ( rou / ash )
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/29/142358/1327765/328/kominfo-bersih-bersih-frekuensi-wimax-23-ghz
Regulator Biarkan Operator Perang SMS Gratis
Sejumlah operator dinyatakan terbukti melanggar kesepakatan bersama untuk menghentikan layanan SMS gratis lintas operator. Namun, alih -alih memberikan sanksi, regulator malah membiarkan perang SMS kian menjadi-jadi.
"Dari hasil temuan sementara, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Hutchison CP Telecom, telah melanggar kesepakatan tersebut," ungkap anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, kepada detikINET, Jumat (26/3/2010).
Bulan lalu, tepatnya 12 Februari 2010, operator dan regulator telah membuat kesepakatan untuk menghentikan penawaran SMS gratis untuk lintas operator. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Telkomsel yang merasa jaringannya terbebani lonjakan SMS dari operator lain.
Namun nyatanya, kesepakatan ini dilanggar oleh para operator, termasuk oleh Telkomsel sendiri. Meski demikian, Telkomsel tak mau disalahkan. Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno berkilah, hal ini dilakukan semata-mata karena terpaksa.
"Kami terpaksa. Operator lain tetap menawarkan SMS gratis off-net, sedangkan skema yang digunakan tetap sender keep all. Akibatnya, Telkomsel yang dirugikan karena kebanjiran SMS dari operator lain," keluhnya.
Karena tak ada yang mau mengalah dan tak ada yang mau disalahkan, perang SMS gratis lintas operator pun berlanjut. Malah kini bisa dibilang semakin menjadi-jadi.
Contohnya, setelah Telkomsel memberikan 1.000 SMS gratis ke seluruh operator bagi pelanggan kartu AS, XL pun menjawab tantangan tersebut dengan menggelar program 'Buka-bukaan Blak-blakan' yang juga ikut menawarkan SMS gratis dengan jumlah tak kalah banyak.
Melihat hal ini, regulator yang sudah kadung kecewa, kini tak mau lagi ambil pusing. "Operator sudah sepakat 12 Februari 2010 lalu, tapi semua (operator) malah buat kesepakatan sendiri untuk "mengakali" hasil pertemuan itu. Dianggap nggak ada," keluh Nonot Harsono, anggota komite BRTI lainnya.
Alhasil, BRTI pun memilih untuk berdiam diri dalam kasus ini. "Untuk sementara, sambil memantau apakah ancaman (SMS gratis lintas operator) akan membanjiri network lain akan terbukti," sambung Nonot.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, tak memungkiri dengan terjadinya perang SMS gratis antaroperator ini pelanggan akan diuntungkan. Namun ia menyayangkan, aksi ini terjadi melalui persaingan usaha yang tidak sehat.
"BRTI sepertinya membiarkan kompetisi berjalan secara ugal-ugalan. Lembaga yang memiliki fungsi sebagai pengawas dan pembina industri ini tidak menjalankan tugasnya terutama menyikapi penawaran SMS gratis lintas operator," ujar Kamilov.
Menurutnya, dengan membiarkan terjadinya pelanggaran kesepakatan antara regulator dengan para operator, akan membuat BRTI dipandang negatif oleh para pelaku usaha.
"Ini karena BRTI tidak berani memberikan peringatan tegas. Mana surat peringatan yang dijanjikan bagi operator yang melanggar. Semua hanya isapan jempol," ketus pria yang sempat menjadi anggota BRTI periode sebelumnya.
Kamilov juga menyesalkan aksi BRTI yang justru menawarkan perubahan penagihan SMS dari berbasis Sender Keep All ke interkoneksi. Sebab, menurutnya hal itu hanya akan menguntungkan pemain besar saja.
"Penawaran dari BRTI justru menghembuskan kabar tak sedap. Kenapa untuk permintaan dari pemain besar selalu diamini. Harusnya para anggota komite itu intropeksi diri jika benar sebagai perwakilan masyarakat, bukan wakil operator besar," sindirnya. ( rou / faw )
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/26/171920/1326345/328/regulator-biarkan-operator-perang-sms-gratis
"Dari hasil temuan sementara, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Hutchison CP Telecom, telah melanggar kesepakatan tersebut," ungkap anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, kepada detikINET, Jumat (26/3/2010).
Bulan lalu, tepatnya 12 Februari 2010, operator dan regulator telah membuat kesepakatan untuk menghentikan penawaran SMS gratis untuk lintas operator. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Telkomsel yang merasa jaringannya terbebani lonjakan SMS dari operator lain.
Namun nyatanya, kesepakatan ini dilanggar oleh para operator, termasuk oleh Telkomsel sendiri. Meski demikian, Telkomsel tak mau disalahkan. Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno berkilah, hal ini dilakukan semata-mata karena terpaksa.
"Kami terpaksa. Operator lain tetap menawarkan SMS gratis off-net, sedangkan skema yang digunakan tetap sender keep all. Akibatnya, Telkomsel yang dirugikan karena kebanjiran SMS dari operator lain," keluhnya.
Karena tak ada yang mau mengalah dan tak ada yang mau disalahkan, perang SMS gratis lintas operator pun berlanjut. Malah kini bisa dibilang semakin menjadi-jadi.
Contohnya, setelah Telkomsel memberikan 1.000 SMS gratis ke seluruh operator bagi pelanggan kartu AS, XL pun menjawab tantangan tersebut dengan menggelar program 'Buka-bukaan Blak-blakan' yang juga ikut menawarkan SMS gratis dengan jumlah tak kalah banyak.
Melihat hal ini, regulator yang sudah kadung kecewa, kini tak mau lagi ambil pusing. "Operator sudah sepakat 12 Februari 2010 lalu, tapi semua (operator) malah buat kesepakatan sendiri untuk "mengakali" hasil pertemuan itu. Dianggap nggak ada," keluh Nonot Harsono, anggota komite BRTI lainnya.
Alhasil, BRTI pun memilih untuk berdiam diri dalam kasus ini. "Untuk sementara, sambil memantau apakah ancaman (SMS gratis lintas operator) akan membanjiri network lain akan terbukti," sambung Nonot.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, tak memungkiri dengan terjadinya perang SMS gratis antaroperator ini pelanggan akan diuntungkan. Namun ia menyayangkan, aksi ini terjadi melalui persaingan usaha yang tidak sehat.
"BRTI sepertinya membiarkan kompetisi berjalan secara ugal-ugalan. Lembaga yang memiliki fungsi sebagai pengawas dan pembina industri ini tidak menjalankan tugasnya terutama menyikapi penawaran SMS gratis lintas operator," ujar Kamilov.
Menurutnya, dengan membiarkan terjadinya pelanggaran kesepakatan antara regulator dengan para operator, akan membuat BRTI dipandang negatif oleh para pelaku usaha.
"Ini karena BRTI tidak berani memberikan peringatan tegas. Mana surat peringatan yang dijanjikan bagi operator yang melanggar. Semua hanya isapan jempol," ketus pria yang sempat menjadi anggota BRTI periode sebelumnya.
Kamilov juga menyesalkan aksi BRTI yang justru menawarkan perubahan penagihan SMS dari berbasis Sender Keep All ke interkoneksi. Sebab, menurutnya hal itu hanya akan menguntungkan pemain besar saja.
"Penawaran dari BRTI justru menghembuskan kabar tak sedap. Kenapa untuk permintaan dari pemain besar selalu diamini. Harusnya para anggota komite itu intropeksi diri jika benar sebagai perwakilan masyarakat, bukan wakil operator besar," sindirnya. ( rou / faw )
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/26/171920/1326345/328/regulator-biarkan-operator-perang-sms-gratis
AS Pertanyakan Sensor Internet Australia
Pemerintah Federal Australia menggodog rencana filter internet yang bakal menyensor konten terlarang. Meski bertujuan baik, rencana ini mendapat sejumlah protes. Bahkan kini, Amerika Serikat turut mempertanyakannya.
Ofisial AS menyatakan mereka ikut memperhatikan niat negeri Kanguru itu dalam melakukan penyaringan konten. Filter internet ditujukan untuk menghadang konten seperti pornografi anak, konten kriminal dan sebagainya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS memaparkan, mereka telah menghubungi ofisial Australia untuk berdiskusi soal filter itu. Namun tidak disebutkan detail topik diskusi tersebut.
Belum lama ini, Google Australia juga turut angkat bicara. Mereka mengkhawatirkan filter itu akan menyasar konten yang terlalu luas cakupannya.
"Ini adalah rencana filter pertama yang dilakukan di negara demokrasi barat. Perhatian utama kami adalah apabila cakupan konten yang akan difilter terlalu luas," tulis Google seperti dilansir ABC dan dikutip detikINET, Senin (29/3/2010).
Meski Google setuju perlunya pembatasan konten tertentu di dunia maya, namun mereka menyayangkan jika filter dilakukan pemerintah secara berlebihan.
Sedangkan para warga Australia masih terbelah pendapatnya antara menyetujui sensor itu atau tidak. Bahkan pernah ada serangan cracker ke situs pemerintah untuk memprotes rencana tersebut. ( fyk / faw )
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/29/124400/1327682/398/as-pertanyakan-sensor-internet-australia
Ofisial AS menyatakan mereka ikut memperhatikan niat negeri Kanguru itu dalam melakukan penyaringan konten. Filter internet ditujukan untuk menghadang konten seperti pornografi anak, konten kriminal dan sebagainya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS memaparkan, mereka telah menghubungi ofisial Australia untuk berdiskusi soal filter itu. Namun tidak disebutkan detail topik diskusi tersebut.
Belum lama ini, Google Australia juga turut angkat bicara. Mereka mengkhawatirkan filter itu akan menyasar konten yang terlalu luas cakupannya.
"Ini adalah rencana filter pertama yang dilakukan di negara demokrasi barat. Perhatian utama kami adalah apabila cakupan konten yang akan difilter terlalu luas," tulis Google seperti dilansir ABC dan dikutip detikINET, Senin (29/3/2010).
Meski Google setuju perlunya pembatasan konten tertentu di dunia maya, namun mereka menyayangkan jika filter dilakukan pemerintah secara berlebihan.
Sedangkan para warga Australia masih terbelah pendapatnya antara menyetujui sensor itu atau tidak. Bahkan pernah ada serangan cracker ke situs pemerintah untuk memprotes rencana tersebut. ( fyk / faw )
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/29/124400/1327682/398/as-pertanyakan-sensor-internet-australia
Subscribe to:
Posts (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
PT Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) menggelar uji coba siaran televisi digital di wilayah Jabotabek. Siaran uji coba itu merupak...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...