Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan sanksi bagi kelima operator yang dianggap melanggar larangan promosi SMS gratis lintas penyelenggara telekomunikasi (off net).
Menurut Heru Sutadi, anggota Komite BRTI, apa yang telah dilakukan kelima operator tersebut -- Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri (3), dan Axis -- telah melecehkan pemerintah dan regulator.
Jadi pantas saja jika BRTI kesal dan bakal memberikan hukuman untuk 'menjewer' para operator tersebut. Sanksi yang dimaksud Heru adalah dengan menunda kepentingan kelima operator tersebut terhadap regulasi sampai mereka mematuhi aturan yang telah disepakati.
"Ya mereka kan berurusan dengan regulator. Kalau mereka tidak mematuhi regulator, ya buat apa kita mengabulkan urusan mereka. Bukan dipersulit, tapi tidak diindahkan (dicueki-red.). Seperti misalnya untuk mengurus penambahan nomor dan lainnya," tukas Heru, kepadadetikINET, Selasa (13/4/201).
Ancaman sanksi ini sendiri bakal dilakukan tanpa jangka waktu yang jelas, sambil jalan saja. BRTI pun sepertinya enggan untuk menginformasikan ancaman tersebut ke operator yang bersangkutan.
"Tidak perlu (diberitahukan ke operator tersebut), wong mereka melanggar juga tidak menyampaikan ke kita, yang penting lihat saja dampaknya bagi industri," pungkasnya.
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, promosi tarif gratisoff net tidak hanya berdampak pada buruknya kualitas layanan telekomunikasi namun juga dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.
"Jadi bukan pemerintah tidak pro konsumen. Kominfo dan BRTI melalui kebijakan larangan tarif gratis off net justru menunjukkan keberpihakannya pada konsumen, karena para pengguna akan tetap memperoleh kualitas layanan yang cukup baik dan tidak disuguhi oleh sejumlah promosi yang kadang cukup membingungkan," paparnya.
"Selain itu, pilihan penerapan tarif yang semurah-murahnya tetap sangat dimungkinkan, asal tidak gratis untuk lintas penyelenggara telekomunikasi," tukas Gatot.
( ash / wsh )
13 April 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/04/13/173355/1337606/328/sebar-sms-gratis-operator-akan-dicueki-regulator
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Tuesday, April 13, 2010
Soal SMS Gratis, Kominfo Merasa Ditantang Operator
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kecewa dengan sikap sejumlah operator telekomunikasi yang masih menggelar promosi layanan SMS gratis lintas penyelenggara telekomunikasi (off net). Kementerian yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring itu pun merasa ditantang.
Kabag Humas dan Pusat Informasi Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, kebijakan larangan SMS gratis lintas operator ini sejatinya sudah lama dibuat dan dipertegas pada 12 Februari 2010. Jadi polemiknya seharusnya sudah closed dan harus dipatuhi.
"Tapi kenyataannya, operator saling melanggar, bahkan saat ini masih ada operator dengan billboard yang besar secara terang-terangan memasang iklan atau promosi SMS gratis lintas operator. Kita jujur saja gak suka dan merasa ditantangin," keluh Gatot kepada detikINET, Selasa (13/4/2010).
Pada 12 Februari 2010 lalu memang telah berlangsung pertemuan antara regulator dan operator yang khusus membahas masalah larangan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi. Rapat pun memutuskan bahwa terhitung mulai jam 00.00 WIB tanggal 15 Februari 2010 para penyelenggara telekomunikasi tidak boleh lagi melakukan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi off net melalui media massa.
"Keputusan itu diambil secara demokratis, karena sebelum diambil keputusan, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) memandang perlu untuk sekali lagi mendengar aspirasi dari seluruh pandangan yang disampaikan oleh para penyelenggara telekomunikasi. Dengan demikian, tidak ada yang disebut keputusan sepihak oleh BRTI karena apapun aspirasi, keberatan dan pandangan yang ada dimungkinkan untuk diekspresikan secara bebas dalam pertemuan tersebut," tutur Gatot.
Ia melanjutkan, pertemuan tersebut menjadi sangat penting karena sesungguhnya pada 24 Desember 2008 BRTI pernah juga mengirimkan surat No. 325/BRTI/XII/BRTI perihal larangan promosi tarif nol dan dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antar operator.
Namun dalam perkembangannya, larangan tersebut belum dipatuhi seluruhnya dengan pertimbangan para operator menginginkan agar pengaturan tarif promosi layanan SMS lintas operator diatur oleh para penyelenggara telekomunikasi dengan membuat code of conductyang mengatur mengenai etika dan tata krama berpromosi layanan telekomunikasi.
Hanya saja, yang disayangkan oleh Kominfo dan BRTI adalah surat peringatan tanggal 24 Desember 2008 dan kesepakatan 12 Pebruari 2010 tetap juga belum dipatuhi secara merata dan konsisten, karena terbukti masih sering terjadi pelanggaran.
"Awalnya mereka yang mengeluh dengan SMS gratis ini tapi mereka juga yang mengangkangi. Demi tertib industri ini, tolong dong dihormati," pungkas Gatot. ( ash / fyk )
13 April 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/04/13/145859/1337426/328/soal-sms-gratis-kominfo-merasa-ditantang-operator
Kabag Humas dan Pusat Informasi Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, kebijakan larangan SMS gratis lintas operator ini sejatinya sudah lama dibuat dan dipertegas pada 12 Februari 2010. Jadi polemiknya seharusnya sudah closed dan harus dipatuhi.
"Tapi kenyataannya, operator saling melanggar, bahkan saat ini masih ada operator dengan billboard yang besar secara terang-terangan memasang iklan atau promosi SMS gratis lintas operator. Kita jujur saja gak suka dan merasa ditantangin," keluh Gatot kepada detikINET, Selasa (13/4/2010).
Pada 12 Februari 2010 lalu memang telah berlangsung pertemuan antara regulator dan operator yang khusus membahas masalah larangan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi. Rapat pun memutuskan bahwa terhitung mulai jam 00.00 WIB tanggal 15 Februari 2010 para penyelenggara telekomunikasi tidak boleh lagi melakukan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi off net melalui media massa.
"Keputusan itu diambil secara demokratis, karena sebelum diambil keputusan, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) memandang perlu untuk sekali lagi mendengar aspirasi dari seluruh pandangan yang disampaikan oleh para penyelenggara telekomunikasi. Dengan demikian, tidak ada yang disebut keputusan sepihak oleh BRTI karena apapun aspirasi, keberatan dan pandangan yang ada dimungkinkan untuk diekspresikan secara bebas dalam pertemuan tersebut," tutur Gatot.
Ia melanjutkan, pertemuan tersebut menjadi sangat penting karena sesungguhnya pada 24 Desember 2008 BRTI pernah juga mengirimkan surat No. 325/BRTI/XII/BRTI perihal larangan promosi tarif nol dan dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antar operator.
Namun dalam perkembangannya, larangan tersebut belum dipatuhi seluruhnya dengan pertimbangan para operator menginginkan agar pengaturan tarif promosi layanan SMS lintas operator diatur oleh para penyelenggara telekomunikasi dengan membuat code of conductyang mengatur mengenai etika dan tata krama berpromosi layanan telekomunikasi.
Hanya saja, yang disayangkan oleh Kominfo dan BRTI adalah surat peringatan tanggal 24 Desember 2008 dan kesepakatan 12 Pebruari 2010 tetap juga belum dipatuhi secara merata dan konsisten, karena terbukti masih sering terjadi pelanggaran.
"Awalnya mereka yang mengeluh dengan SMS gratis ini tapi mereka juga yang mengangkangi. Demi tertib industri ini, tolong dong dihormati," pungkas Gatot. ( ash / fyk )
13 April 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/04/13/145859/1337426/328/soal-sms-gratis-kominfo-merasa-ditantang-operator
5 Operator Melanggar Promosi SMS Gratis
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengidentifikasi 5 operator yang dianggap melanggar larangan promosi SMS gratis lintas penyelenggara telekomunikasi (off net). Mereka adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri (3), dan Axis.
"Kita akan masih lihat perkembangannya ke mana. Yang jelas mereka telah keluar dari kesepakatan 12 Februari lalu, tentu akan berdampak pada operator dan industri secara keseluruhan," ujar anggota Komite BRTI, Heru Sutadi ketika dihubungi detikINET, Selasa (13/4/2010).
Pada 12 Februari 2010 lalu memang telah berlangsung pertemuan yang khusus membahas masalah larangan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi. Rapat pun memutuskan bahwa terhitung mulai jam 00.00 WIB tanggal 15 Februari 2010 para penyelenggara telekomunikasi tidak boleh lagi melakukan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi off net melalui media massa.
Namun apa lacur, dalam perkembangannya larangan yang telah disepakati tersebut belum dipatuhi seluruhnya. Bahkan saat ini masih ada operator dengan billboard yang besar secara terang-terangan memasang iklan atau promosi SMS gratis lintas operator.
"Yang jelas kita sudah menyatakan bahwa Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri (3), dan Axis telah keluar dari kesepakatan yang mereka buat untuk tidak menjual gratis off net. Mereka melecehkan pemerintah dan regulator," tegas Heru.
13 April 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/04/13/165055/1337575/328/5-operator-melanggar-promosi-sms-gratis
"Kita akan masih lihat perkembangannya ke mana. Yang jelas mereka telah keluar dari kesepakatan 12 Februari lalu, tentu akan berdampak pada operator dan industri secara keseluruhan," ujar anggota Komite BRTI, Heru Sutadi ketika dihubungi detikINET, Selasa (13/4/2010).
Pada 12 Februari 2010 lalu memang telah berlangsung pertemuan yang khusus membahas masalah larangan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi. Rapat pun memutuskan bahwa terhitung mulai jam 00.00 WIB tanggal 15 Februari 2010 para penyelenggara telekomunikasi tidak boleh lagi melakukan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi off net melalui media massa.
Namun apa lacur, dalam perkembangannya larangan yang telah disepakati tersebut belum dipatuhi seluruhnya. Bahkan saat ini masih ada operator dengan billboard yang besar secara terang-terangan memasang iklan atau promosi SMS gratis lintas operator.
"Yang jelas kita sudah menyatakan bahwa Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri (3), dan Axis telah keluar dari kesepakatan yang mereka buat untuk tidak menjual gratis off net. Mereka melecehkan pemerintah dan regulator," tegas Heru.
13 April 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/04/13/165055/1337575/328/5-operator-melanggar-promosi-sms-gratis
Friday, April 9, 2010
Teknologi Pengolahan Limbah Sawit Tingkatkan Gizi
Teknologi biofermentasi dan penambahan enzim pada limbah sawit mampu meningkatkan kandungan gizi hasil samping industri sawit. Ini peluang besar bagi industri pakan untuk mendapat bahan baku murah, menekan biaya produksi, serta mengurangi ketergantungan impor.
Orasi ilmiah pengukuhan Dr Ir Arnold Parlindungan Sinurat sebagai profesor riset bidang nutrisi pakan dan ternak ini disampaikan pekan lalu di Bogor, Jawa Barat. Arnold membawakan orasi ilmiah berjudul Teknologi Pemanfaatan Hasil Samping Industri Sawit untuk Meningkatkan Ketersediaan Bahan Pakan Unggas Nasional.
Menurut Arnold, dari jumlah dan kandungan gizi, hasil samping industri sawit, seperti lumpur sawit, bungkil inti sawit, dan solid heavy phase sangat berpotensi digunakan sebagai bahan pakan ternak unggas dengan pemanfaatan teknologi biofermentasi dan penambahan enzim.
Fermentasi lumpur sawit paling efektif bila menggunakan Aspergillus niger dengan suhu ruang fermentasi 38 derajat celsius selama tiga hari dilanjutkan proses enzimatis selama dua hari.
Proses ini meningkatkan nilai gizi lumpur sawit seperti kandungan protein kasar naik dari 11,9 persen menjadi 22,7 persen. Kandungan protein sejati dari 10,4 persen menjadi 17,1 persen, energi metabolis dari 1.593 kilokalori per kilogram menjadi 1.717 kilokalori per kilogram, asam amino metionin dari 0,14 persen jadi 0,16 persen.
Pemanfaatan Aspergillus niger pada bungkil inti sawit mampu meningkatkan kandungan protein kasar hingga 36,4 persen, protein sejati 25,1 persen.
Hasil uji pemanfaatan menunjukkan, penggunaan lumpur sawit terfermentasi bisa dilakukan pada ayam broiler hingga 10 persen dan itik hingga 15 persen. Fermentasi bungkil inti sawit dengan Trichoderma viride bisa gantikan 50 persen jagung dan 50 persen protein bungkil kedelai pada ransum ayam petelur. Pemanfaatan hasil samping ini mampu meningkatkan nilai tambah. (MAS)
Orasi ilmiah pengukuhan Dr Ir Arnold Parlindungan Sinurat sebagai profesor riset bidang nutrisi pakan dan ternak ini disampaikan pekan lalu di Bogor, Jawa Barat. Arnold membawakan orasi ilmiah berjudul Teknologi Pemanfaatan Hasil Samping Industri Sawit untuk Meningkatkan Ketersediaan Bahan Pakan Unggas Nasional.
Menurut Arnold, dari jumlah dan kandungan gizi, hasil samping industri sawit, seperti lumpur sawit, bungkil inti sawit, dan solid heavy phase sangat berpotensi digunakan sebagai bahan pakan ternak unggas dengan pemanfaatan teknologi biofermentasi dan penambahan enzim.
Fermentasi lumpur sawit paling efektif bila menggunakan Aspergillus niger dengan suhu ruang fermentasi 38 derajat celsius selama tiga hari dilanjutkan proses enzimatis selama dua hari.
Proses ini meningkatkan nilai gizi lumpur sawit seperti kandungan protein kasar naik dari 11,9 persen menjadi 22,7 persen. Kandungan protein sejati dari 10,4 persen menjadi 17,1 persen, energi metabolis dari 1.593 kilokalori per kilogram menjadi 1.717 kilokalori per kilogram, asam amino metionin dari 0,14 persen jadi 0,16 persen.
Pemanfaatan Aspergillus niger pada bungkil inti sawit mampu meningkatkan kandungan protein kasar hingga 36,4 persen, protein sejati 25,1 persen.
Hasil uji pemanfaatan menunjukkan, penggunaan lumpur sawit terfermentasi bisa dilakukan pada ayam broiler hingga 10 persen dan itik hingga 15 persen. Fermentasi bungkil inti sawit dengan Trichoderma viride bisa gantikan 50 persen jagung dan 50 persen protein bungkil kedelai pada ransum ayam petelur. Pemanfaatan hasil samping ini mampu meningkatkan nilai tambah. (MAS)
05 April 2010
Konversi ke Lahan Pangan di Merauke agar Dilakukan Bertahap
Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta meminta pembangunan Merauke Integrated Food and Energy Estate dilakukan bertahap agar tidak mengorbankan hutan alam Papua.
Hutan savana di Merauke dinilai sebagai ekosistem yang rapuh sehingga pembangunan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) harus dilakukan hati-hati agar tidak mengulang kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah.
Hal itu disampaikan Gusti di Jakarta, Kamis (1/4), seusai menerima kajian Greenomics Indonesia tentang potensi kerusakan hutan alam Papua terkait rencana pembukaan lahan 1,2 juta-1,6 juta hektar untuk proyek MIFEE. Ia menyatakan akan menerima semua masukan masyarakat terkait proyek MIFEE dan membicarakannya dengan kementerian terkait.
”Kami mendukung MIFEE. Namun, lebih baik MIFEE dilakukan bertahap. Kalau mau membuka hutan, buka dulu kawasan hutan konversi dan kawasan tidak berhutan yang luasnya berkisar 360.000 hektar. Pembukaan itu akan aman, baik dari aspek lingkungan maupun dari aspek hukum dan status kawasan hutan. Jangan langsung membuka hutan 1,6 juta hektar untuk MIFEE karena pasti pembukaan hutan 1,6 juta hektar akan mengenai kawasan hutan produksi, yang kemungkinan separuhnya berupa hutan alam,” kata Gusti.
Harus ada kajian strategis
Menteri menyatakan, pembukaan hutan untuk proyek MIFEE membutuhkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) daerah. Ia menekankan, amdal baru bisa disusun jika Pemerintah Kabupaten Merauke sudah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
”Mungkin kita harus carikan dana untuk menyusun KLHS. KLHS harus disusun dahulu karena kita harus memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan Merauke untuk proyek itu. Ekosistem hutan savana seperti di Merauke adalah ekosistem yang rapuh. Jangan sampai kasus lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah terulang,” kata Gusti.
”Pembukaan lahan gambut telanjur dilakukan, sementara amdal justru belum pernah dilakukan. Sampai sekarang, kerusakan lingkungan di sana tidak terpulihkan dan lahan itu berulang kali terbakar,” ujarnya.
Hasil kajian
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi menyatakan, kajiannya yang diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup menunjukkan luasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dalam kondisi tidak berhutan di Merauke luasannya hanya 366.000 hektar.
Elfian meminta MIFEE dilakukan bertahap dengan memanfaatkan terlebih dahulu 366.000 hektar HPK yang tidak berhutan itu.
”Jika dalam perkembangannya MIFEE menunjukkan ada kemajuan daerah, luasannya bisa ditambah lagi dengan membuka 139.000 hektar hutan produksi tidak berhutan. Namun, pembukaan 139.000 hektar hutan produksi itu harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, jika MIFEE ingin dibuka tanpa mengonversi
hutan alam, luasan maksimalnya hanya 505.000 hektar,” kata Elfian.
Elfian menyebutkan, jika luasan MIFEE mencapai 1,6 juta hektar, berarti ada 1,1 juta hektar hutan alam yang dikorbankan untuk MIFEE. Selain terancam MIFEE, kelestarian hutan alam Papua di Merauke juga terancam oleh rencana pembangunan industri kayu.
Menurut dia, salah satu investor MIFEE telah mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) seluas 169.400 hektar di Merauke. Elfian menyatakan, rencana kerja pemegang IUPHHK menunjukkan, 78.728 hektar hutan primer alami akan ditebang habis.
”Ada perusahaan lain yang bukan merupakan investor MIFEE, tetapi juga memegang IUPHHK seluas 206.800 hektar. Dan, mereka berencana menebang 120.939 hutan alami primer. Kami berharap Kementerian Kehutanan tidak mengesahkan rencana kerja itu dan menetapkan 199.667 hektar hutan primer dalam konsensi IUPHHK kedua perusahaan itu sebagai kawasan hutan yang harus dipertahankan,” kata Elfian. (ROW)
Hutan savana di Merauke dinilai sebagai ekosistem yang rapuh sehingga pembangunan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) harus dilakukan hati-hati agar tidak mengulang kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah.
Hal itu disampaikan Gusti di Jakarta, Kamis (1/4), seusai menerima kajian Greenomics Indonesia tentang potensi kerusakan hutan alam Papua terkait rencana pembukaan lahan 1,2 juta-1,6 juta hektar untuk proyek MIFEE. Ia menyatakan akan menerima semua masukan masyarakat terkait proyek MIFEE dan membicarakannya dengan kementerian terkait.
”Kami mendukung MIFEE. Namun, lebih baik MIFEE dilakukan bertahap. Kalau mau membuka hutan, buka dulu kawasan hutan konversi dan kawasan tidak berhutan yang luasnya berkisar 360.000 hektar. Pembukaan itu akan aman, baik dari aspek lingkungan maupun dari aspek hukum dan status kawasan hutan. Jangan langsung membuka hutan 1,6 juta hektar untuk MIFEE karena pasti pembukaan hutan 1,6 juta hektar akan mengenai kawasan hutan produksi, yang kemungkinan separuhnya berupa hutan alam,” kata Gusti.
Harus ada kajian strategis
Menteri menyatakan, pembukaan hutan untuk proyek MIFEE membutuhkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) daerah. Ia menekankan, amdal baru bisa disusun jika Pemerintah Kabupaten Merauke sudah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
”Mungkin kita harus carikan dana untuk menyusun KLHS. KLHS harus disusun dahulu karena kita harus memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan Merauke untuk proyek itu. Ekosistem hutan savana seperti di Merauke adalah ekosistem yang rapuh. Jangan sampai kasus lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah terulang,” kata Gusti.
”Pembukaan lahan gambut telanjur dilakukan, sementara amdal justru belum pernah dilakukan. Sampai sekarang, kerusakan lingkungan di sana tidak terpulihkan dan lahan itu berulang kali terbakar,” ujarnya.
Hasil kajian
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi menyatakan, kajiannya yang diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup menunjukkan luasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dalam kondisi tidak berhutan di Merauke luasannya hanya 366.000 hektar.
Elfian meminta MIFEE dilakukan bertahap dengan memanfaatkan terlebih dahulu 366.000 hektar HPK yang tidak berhutan itu.
”Jika dalam perkembangannya MIFEE menunjukkan ada kemajuan daerah, luasannya bisa ditambah lagi dengan membuka 139.000 hektar hutan produksi tidak berhutan. Namun, pembukaan 139.000 hektar hutan produksi itu harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, jika MIFEE ingin dibuka tanpa mengonversi
hutan alam, luasan maksimalnya hanya 505.000 hektar,” kata Elfian.
Elfian menyebutkan, jika luasan MIFEE mencapai 1,6 juta hektar, berarti ada 1,1 juta hektar hutan alam yang dikorbankan untuk MIFEE. Selain terancam MIFEE, kelestarian hutan alam Papua di Merauke juga terancam oleh rencana pembangunan industri kayu.
Menurut dia, salah satu investor MIFEE telah mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) seluas 169.400 hektar di Merauke. Elfian menyatakan, rencana kerja pemegang IUPHHK menunjukkan, 78.728 hektar hutan primer alami akan ditebang habis.
”Ada perusahaan lain yang bukan merupakan investor MIFEE, tetapi juga memegang IUPHHK seluas 206.800 hektar. Dan, mereka berencana menebang 120.939 hutan alami primer. Kami berharap Kementerian Kehutanan tidak mengesahkan rencana kerja itu dan menetapkan 199.667 hektar hutan primer dalam konsensi IUPHHK kedua perusahaan itu sebagai kawasan hutan yang harus dipertahankan,” kata Elfian. (ROW)
03 April 2010
Subscribe to:
Posts (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
PT Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) menggelar uji coba siaran televisi digital di wilayah Jabotabek. Siaran uji coba itu merupak...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...