Tuesday, October 19, 2010

BI Tutup 500 Merchant 'Gestun' Kartu Kredit

Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah menutup 500 merchant karena melakukan praktek Gesek Tunai (Gestun) kartu kredit yang dilarang sesuai dengan ketentuan bank sentral.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).

"Sehubungan dengan adanya praktek Gestun (gesek tunai), BI dan AKKI terus memantau fenomena yang ada. Dalam hal ini  AKKI yang didukung oleh 19 anggotanya telah menutup 500 merchant Gestun," ujar Difi.

Menurut Difi, BI dan AKKI berkomitmen untuk melanjutkan menutup merchant-merchant jenis itu agar industi kartu kredit tetap sehat dan merchant berperilaku atau bertindak dapat sesuai PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan bank-nya.

"BI-AKKI mengimbau agar masyarakat menghubungi penerbit kartu secara langsung jika menemui kesulitan pembayaran dan menemukan praktek merchant Gestun," ungkapnya.

Dihubungi secara terpisah, Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengatakan praktek Gestun marak terjadi sejak setahun belakangan ini. Praktek tersebut telah menyebabkan kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL).

"Hal ini menyebabkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit meningkat," ujar Dodit ketika berbincang melalui sambungan telepon.

Dodit menceritakan, dari sekian banyak merchant yang ditutup tersebut sebagian besar merupakan toko emas. Menurutnya banyak toko emas yang melakukan praktek Gestun di berbagai daerah.

"Bahkan saat ini, toko elektronik penjual telepon genggam juga sudah banyak yang melakukan transaksi terlarang ini," ungkapnya.

Untuk diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

Selain praktek gesek tunai (Gestun) ilegal oleh merchant-merchant, praktek yang marak kini adalah pemalsuan identitas nasabah kartu kredit. Semenjak diberlakukannya chip dalam kartu kredit, fraud dalam bentuk pemalsuan identitas nasabah justru meningkat namun pemalsuan kartu kredit turun drastis.
(dru/qom)

19 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/19/074816/1468442/5/praktek-gestun-kartu-kredit-mulai-resahkan-perbankan?f9911023 

Praktek 'Gestun' Kartu Kredit Mulai Resahkan Perbankan

Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) kini dipusingkan oleh meningkatnya penyalahgunaan kartu kredit yang menggunakan cara klasik. Bank sentral dan AKKI mencatat dalam setahun terakhir banyak nasabah kartu kredit yang bekerjasama dengan merchant untuk menarik uang tunai.

Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengungkapkan pada dasarnya kartu kredit bisa digunakan untuk menarik uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Kartu kredit digunakan untuk belanja dan bisa juga untuk menarik uang tunai melalui ATM. Namun biasanya opsi yang kedua yakni menarik uang tunai melalui ATM dilakukan untuk keadaan darurat atau emergency untuk itu bunganya lebih mahal hingga 4%," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).

Ia menceritakan, saat ini banyak nasabah yang bekerjasama dengan merchant (penyedia jasa layanan kartu kredit) di berbagai toko untuk menarik dana tunai.

"Dengan modus seakan-akan membeli barang yang ternyata semu. Jadi nantinya tercatat dalam mesin pembaca kartu kredit (EDC) untuk pembelian barang ritel padahal tidak," jelasnya.

"Karena bunga yang didapatkan lebih rendah maka merchant akan memberikan dana cash atau tunai kepada pengguna kartu kredit. Nantinya merchant akan meminta ganti kepada bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut," imbuh Dodit.

Padahal lanjut Dodit, tidak ada transaksi barang apapun dalam kegiatan tersebut. "Istilah ini biasa disebut Gestun atau singkatan dari Gesek Tunai," kata Dodit.

Nasabah nantinya menurut Dodit akan mendapatkan bunga yang rendah dibandingkan dengan melalui ATM dan merchant akan mendapatkan keuntungan berupa dana cash yang dilebihkan dalam transaksi semu Gestun tersebut.

"Keuntungannya, di satu sisi volume penjualan (sales volume) naik, merchant mendapat fee, nasabah dapat dana tunai secara cepat dan mudah," jelas Dodit.

"Dan nasabah bisa melakukan ini sebagai upaya untuk gali lubang tutup lubang. Jika ini terus berkembang nantinya akan menjadi bom waktu yang
menyebabkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit membengkak," tuturnya.

Hal ini, sambung Dodit akan merugikan bank dalam jangka waktu yang lama karena meningkatnya rasio kredit bermasalah (NPL) itu.

Sebenarnya, lanjut Dodit, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebuah merchant yang ditunjuk oleh bank tidak dibolehkan untuk melakukan transaksi berupa penarikan dana tunai.

Sebagaimana diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

"Maka dari itu AKKI bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghimbau kepada bank penyedia jasa kartu kredit untuk mendata kembali merchant yang bekerjasama dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Bank Indonesia, AKKI atau kepada bank-nya masing-masing jika kedapatan adanya Gestun," papar Dodit.

BI dan AKKI berharap dengan adanya kesadaran masyarakat maka modus Gestun dapat teratasi disamping upaya pencegahan dengan mengecek langsung atau sidak antara BI, AKKI dan bank penyelenggara.

19 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/19/074816/1468442/5/praktek-gestun-kartu-kredit-mulai-resahkan-perbankan?f9911023

BI Perketat Aturan Internet Banking

Bank Indonesia (BI) tengah menggodok aturan tambahan bagi bank penyelenggara jasa electronic banking (e-banking) khususnya layanan via internet atau internet banking. Pasalnya, bank sentral melihat nilai transaksi melalui internet banking telah mencapai puluhan miliar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (18/10/2010).

"Kami sedang fokus untuk internet banking, regulasi tambahannya sedang digodok. Terutama untuk pengaturan security (keamanan)," ujar Aribowo.

Menurutnya, regulasi yang tengah digodok nantinya akan dilakukan untuk menjaga keamanan para pengguna internet banking. Karena, lanjut Aribowo nilai transaksi melalui internet banking sudah sangat besar.

"Nantinya kita akan mewajibkan para bank untuk menyediakan tingkat keamanan yang seragam sesuai aturan BI. Saat ini kan baru beberapa bank yang menggunakan token nantinya semua akan diwajibkan seperti itulah contonhnya," papar Aribowo.

"Karena jika dilihat nilai transaksinya sudah mencapai puluhan miliar. Orang-orang sudah banyak yang menggunakan layanan internet banking oleh karena itu bank sentral akan mengatur ulang regulasinya agar aman," imbuh Aribowo.

Aribowo menuturkan saat ini volume transaksi internet banking memang belum mencapai 500.000 namun ke depan akan lebih besar lagi. Untuk itu, Aribowo mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera merilis regulasi tersebut.

"Tidak bisa tahun ini, namun diusahakan tahun depan regulasi tambahan untuk internet banking sudah siap," tukasnya. (dru/dnl)

18 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/18/131021/1467715/5/bi-perketat-aturan-internet-banking

Kartu ATM Berbasis Chip Beredar Mulai Maret 2011

Penerapan kartu debit dan ATM berbasis chip akan segera dilakukan pada Maret 2011. Bank Indonesia (BI) bersama asosiasi implementasi kartu debit dan ATM berbasis chip telah merampungkan pilot project atau blueprint sebagai acuan untuk proses migrasinya.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (18/10/2010).

"Pilot project sudah diselesaikan sekarang ini sedang membentuk lembaga sertifikasi yang nantinya akan diberikan kepada vendor yang mampu menyediakan sistem switching magnetic stripe ke chip," ujarnya,

Menurut Aribowo, 3 vendor penyedia jasa kartu debit dan ATM yakni Alto, Artajasa, dan Rintis telah sepakat untuk melakukan migrasi tersebut. Infrastrukturnya, lanjut Aribowo akan segera selesai di akhir Desember 2010.

"Jadi nantinya Maret 2011 tepatnya awal Maret 2011 sudah mulai bisa dilakukan migrasinya," tambah Aribowo.

Ia menambahkan, biaya penggantian kartu debit yang berbasis magnetic stripe menjadi chip diperlukan US$ 1-2. "Dan bank-bank yang tergabung dalam asosiasi juga sudah sepakat. Karena jumlah pemegang kartu debit dan ATM sangat banyak maka diperlukan waktu hingga 4 tahun," tuturnya.

Bank sentral, sambung Aribowo, juga telah menyiapkan regulasi untuk mengatur kartu debit dan ATM berbasis chip tersebut.

"Walau bukan suatu kewajiban namun BI sudah menyiapkan regulasinya. Sampai kepada kapan waktu untuk proses migrasi selesai," tambahnya.

Dikutip dari situs BI, sampai akhir Agustus 2010 kartu debit yang beredar di seluruh Indonesia temasuk kartu ATM mencapai 47,37 juta dengan nilai transaksi nominal yang mencapai Rp 6 triliun. (dru/dnl)

18 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/18/135026/1467773/5/kartu-atm-berbasis-chip-beredar-mulai-maret-2011 

Praktek 'Gesek Tunai' Kartu Kredit Makin Marak

Terima Tarik Tunai Kartu Kredit Visa dan Master'. Demikian bunyi iklan-iklan baris dan juga pamflet-pamflet yang kian hari semakin marak. Praktek itu memang mudah dan sangat mendukung nasabah yang kepepet uang.

Simak iklan-iklan berikut:

"Butuh uang tunai? Gestun (Gesek Tunai) aja dengan bunga murah. Hubungi nomor telpon...."

"TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT VISA MASTER !! Bintaro Jaya, Serpong, Tangerang, Ciledug dan sekitarnya TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT!! HANYA 2% s/d 2, 5% (tanpa ada tambahan biaya apapun juga)"

Siapa tak tergiur? Nasabah tinggal membawa kartu kredit dan menggeseknya ke sejumlah merchant-merchant yang menawarkan praktek 'Gesek Tunai' atau biasa disebut Gestun itu. Tanpa prosedur yang rumit layaknya mendapatkan kredit perbankan, nasabah langsung bisa mendapatkan uang tunai. Bunga yang ditawarkan pun umumnya lebih rendah dari yang ditawarkan jika nasabah menarik tunai dana dengan kartu kredit via ATM.

Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengungkapkan pada dasarnya kartu kredit bisa digunakan untuk menarik uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun umumnya bunganya lebih tinggi.

"Kartu kredit digunakan untuk belanja dan bisa juga untuk menarik uang tunai melalui ATM. Namun biasanya opsi yang kedua yakni menarik uang tunai melalui ATM dilakukan untuk keadaan darurat atau emergency untuk itu bunganya lebih mahal hingga 4%," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).

Penelusuran detikFinance, praktek Gestun bisa menawarkan bunga yang lebih rendah hingga di bawah 3%. Misalnya saja yang ditawarkan di iklan baris yang ditawarkan sebuah lembaga di wilayah Bintaro Jaya, Serpong, mereka menawarkan bunga hanya 2% hingga 2,5% tanpa ada tambahan biaya apapun. Ini tentu saja jauh lebih rendah dari tarik tunai jika menarik dana dari ATM dengan menggunakan kartu kredit yang mencapai 4%.

Namun sebenarnya praktek itu ilegal dan melanggar aturan yang ditetapkan Bank Indonesia. Merchant-merchant yang menyediakan fasilitas Gestun ini bisa mendapatkan sanksi dari Bank Indonesia.

Sebagaimana diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

19 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/19/072319/1468425/5/praktek-gesek-tunai-kartu-kredit-makin-marak?f9911023

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...