Saturday, November 6, 2010

Industri Keluhkan Kisruh Standardisasi Wimax

Genap setahun sudah Tifatul Sembiring mengemban jabatan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di Indonesia. Apa saja tanggapan, komentar, harapan, dan saran dari para pemangku kepentingan di industri teknologi infomasi dan komunikasi negeri ini atas kinerja beliau?

"Menurut pendapat saya tidak banyak perubahan," ungkap Suhanda Wijaya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) kepada detikINET, Selasa (26/10/2010).

Dari pengamatan dia, Tifatul dinilai belum juga menyelesaikan kisruh standardisasi perangkat akses untuk jaringan pita lebar generasi keempat (4G) yang akan dijadikan acuan untuk komputer.

"Ada pekerjaan lama yang sampai sekarang menjadi hambatan perkembangan teknologi dan industri, seperti ketentuan standard Wimax," ujarnya.

Keluhan yang sama juga disampaikan Heru Nugroho, salah satu pengusaha yang berkutat di bidang penyediaan akses jaringan internet (ISP) dan konten multimedia.

"Tifatul seharusnya lebih concern bikin roadmap. Itu sebabnya soal Wimax yang standard nomadic dan moblle jadi kisruh begini. Ya gara-gara Kominfo kerjanya tidak mengacu ke roadmap. Karena memang belum punya roadmap yang tegas," ucapnya.

26 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/26/074551/1474857/399/industri-keluhkan-kisruh-standardisasi-wimax

Ketika Pulsa Berperan Sebagai Alat Pembayaran

Dahulu, nenek moyang manusia mengenal barter, menukarkan sesuatu guna memperoleh barang lain. Barter merupakan transaksi dagang yang primitif. Dalam perkembangan selanjutnya, digunakan alat tukar untuk pembayaran transaksi, dari kerang hingga uang. Penggunaan uang, dalam wujud mata uang kertas atau logam sebagai alat pembayaran sudah berlangsung lebih dari lima abad. Peran uang ternyata tidak terbatas hanya sebagai alat pembayaran namun berkembang sebagai ukuran harta kekayaan, alat investasi, serta dalam keadaaan tertentu berfungsi sebagai penjaga stabilitas ekonomi, sosial dan politik negara.

Uang berkaitan pula dengan kedaulatan negara. Penggunaan gambar pemimpin negara atau pahlawan nasional dalam lembar atau koin mata uang semula dimaksudkan sebagai penghargaan kepada para pemimpin atau pahlawan. Berkenaan dengan kedaulatan, setiap negara menerbitkan mata uang. Nilai tukar mata uang suatu negara relatif terhadap mata uang negara lain seringkali dianggap mencerminkan kekuatan negara yang bersangkutan. Mata uang yang nilai tukarnya paling rendah dapat mencerminkan kekuatan ekonomi dan politik negara penerbit mata uang tersebut. Oleh karena itu, ada negara yang rela menggunakan mata uang negara lain dalam perdagangan sesama penduduk di dalam negerinya, dan transaksi luar negerinya.

Mata uang kertas pada saat ini sudah dianggap tradisional, tidak praktis, dan rentan terhadap pemalsuan. Membawa uang kertas dalam jumlah besar, untuk belanja di mall, bepergian ke luar kota, dapat dianggap aneh atau justru dapat mengundang petaka. Sebagai penggantinya digunakan kartu kredit atau – yang sekarang mulai marak – kartu debet. Kedua kartu ini fisiknya serupa, namun ada bedanya. Pengguna kartu kredit tidak harus membayar tunai pada saat melakukan transaksi, sedangkan untuk kartu debet, pada saat transaksi, merchant melalui bank penerbit kartu debet, mengurangi (debet) saldo tabungan atau giro-nya pemilik kartu debet.

Seiring perkembangan telepon selular, terutama setelah operator selular menerbitkan layanan prabayar, muncul berbagai praktik bisnis yang pembayaran transaksinya memanfaatkan deposit yang disimpan di fasilitas milik operator selular. Deposit tersebut, awalnya akan secara otomatis di-debet ketika pelanggan selular memanfaatkan layanan telepon dan atau short message service (SMS). Secara berangusr deposit akan berkurang, berbanding terbalik dengan penggunaan pulsa.

Ide operator yang semula hanya ingin memastikan pendapatan di muka (advance payment) ini, pada akhirnya menyadarkan beberapa pihak bahwa kombinasi uang deposit, komputer, infrastruktur telekomunikasi digital, dan kebutuhan berbelanja, mengilhami digunakannya “pulsa telepon” sebagai alat pembayaran. Pada dasarnya mekanisme alat pembayaran menggunakan pulsa (APMP), tidak jauh beda dengan mekanisme pembayaran menggunakan kartu debet. Bedanya, pada kartu debet, yang di-debet saldo tabungan atau giro yang tersimpan di bank, sedangkan pada APMP ketika terjadi transaksi yang di-debet saldo deposit yang tersimpan di fasilitas operator selular.

Implikasi dari digunakannya deposit pulsa telepon sebagai alat pembayaran transaksi cukup signifikan, tidak saja bagi perkembangan bisnis, ekonomi, dan sosial, namun mau tidak mau masuk ke ranah hukum. Di ranah bisnis, adanya APMP memberi tambahan altermatif mekanisme pembayaran, yang berarti memperbesar peluang untuk menambah pendapatan. Sebagai contoh, ketika pembeli lupa atau tidak membawa uang cash, atau ketika kartu kreditnya sedang tidak dapat digunakan, tidak berarti transaksi lantas menjadi batal. Transaksi tetap terjadi karena calon pembeli masih memiliki deposit pulsa yang dapat digunakan untuk membayar barang yang diinginkannya atau layanan yang telah dimanfaatkannya. Ketika terjadi transaksi semacam ini, pembeli akan di-debet untuk dua hal: sejumlah nilai barang dan atau jasa yang harus dibayar, dan biaya pengiriman pesan (SMS) ketika memberitahukan transaksi pembayaran ini kepada operator atau penyimpan deposit.

Implikasi di ranah ekonomi? Luar biasa besar. Mari kita berandai-andai, statistik pengguna selular hingga akhir 2007 sudah mencapai kurang lebih 80 juta. 85% -nya  atau 68 juta berstatus pelanggan prabayar. Jika rata-rata belanja per bulan menggunakan APMP Rp. 100.000,- maka nilai transaksi per tahun minimal mencapai Rp. 81.6 Triliun. Angka ini di luar pendapatan operator selular yang dihimpun dari biaya SMS untuk pemberitahuan transaksi.

Bagi merchant, transaksi menggunakan APMP sangat aman, dan pasti terbayar. Transaksi tidak mungkin terjadi bila saldo deposit tidak mencukupi. Bagi pembeli, pasca transaksi urusan selesai, tidak perlu ditagih di kemudian hari seperti ketika menggunakan kartu kredit. Manfaat sosial lain, jika dalam kartu kredit, khususnya para pengguna pemula, terjadi kecenderungan berbelanja melebihi kemampuan membayar, sehingga pada suatu hari harus menanggung hutang yang akan selalu bertambah, maka dalam APMP hal tersebut tidak akan terjadi. Artinya, secara tidak langsung, perilaku belaja jor-joran dapat dihambat dengan “membatasi” daya beli.

Pertanyaan terkait dengan aspek hukum yang muncul adalah “apakah operator selular akan berubah, dan diizinkan menjadi lembaga penyimpan uang deposit dan fasilitator transaksi keuangan? Di banyak negara yang telah menyelenggarakan APMP atau dengan istilah lain, e-wallet, digital money, e-purse, dan lain sebagainya, penyelenggaranya dibedakan menjadi tiga: operator telepon, bank, atau integrater. Di Indonesia, operator selular yang sudah mulai menyelenggarakan APMP  adalah Telkomsel.

Menyikapi perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan kartu sebagai  alat pembayaran dalam memenuhi kegiatan ekonomi, dan dalam upaya memberikan perlindungan bagi para pengguna kartu pembayaran, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Kemanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Jika disimak lebih jauh, kedua peraturan tersebut juga mencakup penggunaan pulsa sebagai alat pembayaran. Artinya, kebutuhan adanya alternatif baru alat pembayaran sudah muncul, layanannya juga sudah mulai tersedia, peraturan sudah cukup memadai, jadi mari kita tunggu masa jaya pembayaran menggunakan pulsa telepon*****

20 April 2008
Source:http://maswigrs.wordpress.com/2008/04/20/ketika-pulsa-berperan-sebagai-alat-pembayaran/

Regulator Larang SMS Premium Kuis Lelang

Kuis lelang menggunakan SMS premium yang kerap disiarkan di televisi, dituding oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai bentuk pembodohan publik. Kuis SMS ini didesak untuk dihentikan.

"BRTI akan berkoordinasi dengan KPI (komisi penyiaran) untuk menghentikan program tersebut di televisi," kata Anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Kamis (4/11/2010).

Kuis lelang SMS premium tersebut dinilai BRTI sebagai bentuk pembodohan masyarakat karena konsep lelang kuisnya berbeda dengan konsep lelang sesungguhnya. Pada konsep lelang, barang dijual dengan harga tertinggi atau terendah.

Tapi dalam kuis SMS premium tersebut, seperti ditegaskan Heru, penawaran yang disampaikan untuk pengikut lelang hanya bersifat basa-basi, di mana sesungguhnya yang dipertaruhkan adalah jumlah SMS yang terkirim.

"Sehingga, smartphone yang harganya Rp 5 juta, misalnya, meski dengan tawaran Rp 1, namun dengan banyak yang berkirim SMS, maka uang yang didapat sangat jauh sekali jumlahnya," jelas Heru.

Untuk menghentikan kuis SMS premium ini, selain berkoordinasi dengan KPI, BRTI juga akan juga menanyakan ke Departemen Sosial. "Mengingat undian gratis berhadiah tersebut nomor izin Depsos-nya tidak dicantumkan."

BRTI juga akan menyelidiki siapa yang bertanggung jawab di balik penyelenggaraan kuis lelang SMS premium tersebut.

"Ada beberapa, kalau dilihat iklannya, yang menawarkan operator. Tapi akan diselidiki apakah itu benar operator atau penyedia jasa premium. Sebab sekarang kan pakai nomor aneh-aneh yang tidak terdaftar di BRTI," pungkas Heru.

04 Nov 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/11/04/174123/1486039/328/regulator-larang-sms-premium-kuis-lelang

Friday, November 5, 2010

Bakrie Daur Ulang 50.000 Ponsel

Sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, PT Bakrie Telecom Tbk akan mendaur ulang 50.000 telepon seluler dan ribuan baterai ponsel bekas.

Presiden Direktur PT Bakrie Telecom Tbk Anindya Bakrie mengatakan, langkah daur ulang ini merupakan salah satu upaya dalam Kampanye Hijau untuk Negeri yang dia canangkan, Kamis (4/11/2010).


Ia menjelaskan, dampak lingkungan berupa emisi karbon dari aktivitas teknologi informasi mencapai 2 persen dari total emisi karbon dunia. Untuk memproduksi sebuah telepon genggam, misalnya, memerlukan penambangan dengan mengambil tanah sebanyak 100 kg. Padahal, kalau dibuang, sebuah ponsel memerlukan waktu 400 juta tahun agar dapat terurai.

"Selain dampak positifnya, telekomunikasi juga punya dampak negatif bagi alam," kata Anindya. "Kami berupaya mengurangi emisi gas rumah kaca 50 persen per pelanggan pada tahun 2009-2014," sambungnya.

Selain mendaur ulang ponsel dan baterai bekas, katanya, Bakrie Telecom juga melakukan langkah penghematan produksi kertas voucer isi ulang. Penghematan pengoperasian base tranceiver station (BTS) ramah lingkungan juga dapat mengurangi konsumsi energi hingga 30 persen dan memangkas biaya operasional hingga Rp 10 miliar per tahun.

Bakrie Telecom juga berinisiatif mengirimkan pesan pendek (SMS) berisi tips-tips melakukan kegiatan ramah lingkungan kepada 11 juta pelanggannya.

04 Nov 2010
http://tekno.kompas.com/read/2010/11/04/14020783/Bakrie.Daur.Ulang.50.000.Ponsel-12

Akhir Tahun, BTS "Kotoran Sapi" Beroperasi

Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Tifatul Sembiring mengharapkan pengoperasian base tranceiver station berbahan bakar biogas dari kotoran sapi bisa dilakukan pada akhir tahun ini.

Cara ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dalam pengoperasian base tranceiver station (BTS). Program BTS Green ini merupakan salah satu program kerja sama yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi serta Kementerian Pertanian sejak satu tahun lalu.


Dalam program tersebut, kata Tifatul, pihaknya akan memberikan bantuan pengadaan 10-20 sapi untuk setiap kelompok tani. Kotoran dari sapi-sapi tersebut kemudian dikumpulkan untuk menghasilkan biogas yang digunakan sebagai bahan bakar pengoperasian BTS dari operator seluler yang menggunakannya.

"Sepuluh sapi ini sudah cukup untuk mengoperasikan satu BTS," kata Tifatul di sela-sela pencanangan Kampanye Hijau untuk Negeri oleh PT Bakrie Telecom, Kamis (4/11/2010) siang.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan sejumlah operator seluler yang akan mengoperasikan BTS berbahan bakar biogas kotoran sapi tersebut. "Sudah ada beberapa operator termasuk Telkomsel yang sudah menyanggupi untuk peluncurannya. Saya sedang jadwalkan. Insya Allah tahun ini bisa dilakukan," ungkapnya.

04 November 2010
Source:http://tekno.kompas.com/read/2010/11/04/14055713/Akhir.Tahun..BTS.Kotoran.Sapi.Beroperasi-12

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...