Monday, March 1, 2010

20 Perusahaan Pertambangan Diselidiki

Tim terpadu yang dimotori Kementerian Kehutanan mulai menyelidiki 20 perusahaan di Kalimantan yang diduga menambang batu bara dengan merambah hutan. Kegiatan ini dinilai melanggar karena merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Hal itu dikemukakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada wartawan di Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (20/2). Tim terpadu terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Kehutanan.

Zulkifli meminta instansi kehutanan di daerah mulai mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan untuk keperluan penyidikan tanpa menunggu pemerintah pusat.

Kepala Pusat Informasi Kementerian Kehutanan Masyhud yang dihubungi dari Pontianak mengatakan, tim terpadu mulai mengidentifikasi status tambang dari 20 perusahaan itu, termasuk yang mengeluarkan izin. Tim sudah memetakan lokasi tambang berdasarkan citra satelit.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembinaan Pelestarian Alam Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Wahyu Widi Heratana di Kota Samarinda, Senin (22/2), menuturkan, tim dari Kementerian datang sekitar tiga minggu lalu ke Kaltim, tetapi pihaknya belum mengetahui hasilnya.

Sebelum tim turun, pihaknya sudah melaporkan kondisi pertambangan di kawasan hutan Kaltim kepada Kementerian Kehutanan. Dinas Kehutanan Kaltim mencatat, wilayah konsesi sembilan kuasa pertambangan (KP) masuk Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sehingga diusulkan kepada Pemkab Kutai Kartanegara agar izinnya dicabut.

Pemkab Kutai Kartanegara, kata Wahyu, menerbitkan 52 izin KP yang wilayah konsesinya ada di dalam dan sekitar Tahura Bukit Soeharto. Dari jumlah itu, ada 12 KP yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan tahura. Dua KP, yakni CV Bintang Pelangi Nusantara dan CV Pelangi Borneo, dicabut Mei 2009. Satu KP yang dipegang CV Dwi Karya masih diproses pencabutannya.

Kawasan konservasi dilarang ditambang kecuali memiliki izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. ”Masih ada sembilan KP yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan tahura,” kata Wahyu.

Di Banjarmasin, saat ditanya tindak lanjut hasil inspeksi Menteri Lingkungan Hidup ke lokasi-lokasi tambang di Kabupaten Tapin dan Banjar, dua minggu lalu, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima rekomendasi menteri.

”Hasil temuan kerusakan lingkungan perlu didetailkan sehingga daerah bisa melakukan tindakan tepat,” kata Rudy seusai meresmikan gedung serba guna dan wisma di Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Luar Biasa C, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Senin.(AHA/BRO/WER)

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...