Wednesday, September 16, 2009

Indomaret Gunakan Kantong Plastik Ramah Lingkungan

INDOMARET kini memakai kantong plastik ramah lingkungan. Penggunaannya diluncurkan Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Laurensius Tirta Widjaja pada hari Jum’at (4/09/09) di Jakarta. Pemakaian kantong oxi degradable (oxium) yang mudah terurai ini telah dimulai Indomaret sejak Juli 2009 secara bertahap. Hal ini menjadi komitmen Indomaret dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program pemerintah tentang pengelolaan sampah. Kantong plastik oxium terbuat dari campuran zat degradable sehingga plastik akan hancur dalam 2 tahun.

Periode kehancurannya tergantung dari panas dan kelembaban penyimpanannya. Indomaret sebagai tempat yang menjual kebutuhan pokok dan sehari-hari memakai plastik rata-rata 48 kg per toko atau 173.952 kg per bulan dengan total 3.624 toko. Kebutuhan yang terus meningkat membuat penggantian kantong plastik konvensional dengan degradable tidak dapat ditunda-tunda, meski biayanya lebih besar dan masih ada kendala pasokan pabrik (INO).

Sumber: http://www.wargahijau.org/index.php?option=com_content&view=article&id=633:indomaret-gunakan-kantong-plastik-ramah-lingkungan&catid=6:green-corporation&Itemid=11

Hutan Lindung Rusak Parah, Solusinya Hanya Prihatin

Hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang ada di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, rusak parah akibat pembalakan liar.

"Saya merasa prihatin kerusakan hutan sekitar TNGHS dan mengancam keselamatan habitat ekosistem satwa langka itu," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dushutbun) Kabupaten Lebak H Aan Kusdinar, di Lebak, Rabu (16/9).

Aan mengatakan, areal kerusakan hutan itu hingga kini belum begitu diketahui secara pasti karena merupakan kewenangan Balai Taman Nasional TNGHS yang berpusat di Sukabumi.

Karena itu, pihaknya ke depan menjalin koordinasi dengan Balai Taman Nasional TNGHS untuk mencegah kerusakan hutan lebih luas. Saat ini, kondisi hutan di sekitar hutan konservasi TNGHS kritis akibat adanya kegiatan penebangan liar.

Kerusakan hutan itu mulai blok Kecamatan Sobang hingga Cibeber, karena banyak warga yang melakukan penebangan pohon tanpa izin, seperti di kawasan Gunung Bongkok.

Kerusakan hutan tersebut, juga akibat adanya kegiatan eksplorasi penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Cibeber. "Pertambangan emas tanpa izin ini tentu bisa merusak pelestarian lingkungan," katanya.

Jika kawasan hutan konservasi TNGHS tidak dilakukan penghijauan atau reboisasi, akan menjadi bencana alam. Selain itu, akan menimbulkan kerugian besar karena habitat flora dan fauna yang dilindungi menghilang.

Reboisasi hanya dilakukan melalui program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GRHL). "Sebagian besar program GRHL itu dilakukan hutan produksi milik masyarakat," katanya.

Dia berharap Balai Taman Nasional TNGHS bersama Pemkab Lebak melakukan reboisasi penghijauan agar kondisi hutan tidak rusak.

"Tahun ini kami juga melakukan penghijauan dengan penanaman pohon keras seluas 200 hektare di lahan kritis pada areal hutan produksi," ujar Aan Kusdinar.

Rabu, 16 September 2009 | 09:43 WIB

LEBAK, KOMPAS.com -  http://sains.kompas.com/read/xml/2009/09/16/09435379/hutan.lindung.rusak.parah.solusinya.hanya.prihatin

Akibat El Nino, Musim Hujan Akan Terlambat

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan pada akhir tahun ini akan mengalami keterlambatan di seluruh wilayah Indonesia.

Keterlambatan ini terjadi akibat fenomena El Nino yang masih akan terjadi secara global. Analisis BMKG menunjukkan fenomena El Nino masih akan berlangsung hingga awal tahun 2010 dengan intensitas El Nino lemah sampai moderat.

"Dalam kaitan ini memberikan indikasi, adanya peluang keterlambatan awal musim hujan periode 2009-2010 ," kata Deputi Bidang Klimatologi BMKG, dalam keterangan persnya kepada wartawan, di kantor BMKG, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa ( 15/9 ).

Prakiraan datangnya musim hujan tersebut akan terjadi dalam kurun waktu yang berbeda-beda di berbagai Zona Musim (ZOM) di Indonesia. Prosesnya akan berlangsung secara berurutan, dimulai dari wilayah Indonesia bagian Barat, tengah, dan Timur. "Namun secara umum awal musim hujan 2009-2010 di 220 ZOM diprakirakan terjadi mulai bulan November dan Oktober 2009 ," kata dia.

Pada ZOM wilayah Sumatra, akan lebih dulu memasuki musim hujan yang akan terjadi pada bulan September. Sementara di pulau Jawa, musim hujan akan dimulai pada November. Sedangkan di ZOM kawasan Timur seperti Bali, NTB, dan NTT, musim hujan baru akan terjadi pada bulan Desember.

"Sifat hujan selama musim hujan ini, di sebagian besar ZOM diprakirakan termasuk normal dan bawah normal," jelasnya.

Kondisi keterlambatan tersebut, dengan sendirinya akan mempengaruhi musim tanam yang harus menunggu datangnya musim hujan. "Musim tanam juga berpeluang mundur mengikuti siklus datangnya hujan," imbuhnya.

Karena itu, Soeroso mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan laporan kepada Departemen Pertanian untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap perubahan jadwal musim hujan tersebut. "Dari situ akan diteruskan kepada Dinas-dinas pertanian di daerah agar segera bisa diantisipasi," tandasnya.

Selasa, 15 September 2009 | 20:39 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com -  http://sains.kompas.com/read/xml/2009/09/15/20394955/akibat.el.nino.musim.hujan.akan.terlambat

Cegah Dampak Buruk Bencana, Pemda Harus Awasi Pembangunan

Pemerintah daerah dinilai berperan besar dalam mengantisipasi dampak terburuk dari bencana yang sering terjadi, seperti gempa, banjir, atau longsor. Pengawasan terhadap proses pembangunan setiap bangunan, mulai dari gedung hingga rumah sekalipun, sangat diharapkan. Ket.Foto: Ketua Asean Chartered Profesional Engineering Coordinating (ACPEC) Sulistyo Sidharto Mulyo (kiri) dan Dosen Kajian Perkotaan Pasca Sarjana Universitas Indonesia Hendricus Andy Simarmata berbicara dalam diskusi bertajuk 'Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Jakarta: Dilema atau Solusi?' di Jakarta, Senin (14/9).

Ketua Asean Chartered Profesional Engineering Coordinating Sulistyo Sidharto Mulyo mengatakan, bangunan yang tergolong aman dari dampak terburuk bencana adalah bangunan kategori engineering building.

"Engineering building kalau dilaksanakan secara disiplin tidak akan bahaya. Namun, kalau nonengineering building yang dibangun masyarakat tanpa disiplin akan menemui masalah-masalah. Itu juga kewajiban pemda," tutur Sulistyo dalam diskusi bertajuk "Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Jakarta: Dilema atau Solusi?" di Jakarta, Senin (14/9).

Menurut Sulistyo, peran yang besar dari pemerintah memang terkait rendahnya kesadaran masyarakat dalam proses pembangunan berdasarkan studi, perencanaan, perizinan, dan standar lainnya. "Masalahnya, masyarakat tidak bisa disalahkan karena kondisi sosial, budaya, dan ekonomi yang masih demikian. Jadi, tanggung jawab pemerintah untuk mendidik, menyosialisasikan, dan melakukan penyuluhan," ujar Sulistyo.

Apalagi, untuk bangunan-bangunan publik, seperti rumah ibadah dan pusat perbelanjaan, pemerintah harus terus menekan kegagalan konstruksi, mulai dengan meningkatkan profesionalitas orang-orang yang terlibat pembangunan serta menekan budaya kolusi, korupsi dan nepotisme di dalamnya.

Senin, 14 September 2009 | 11:36 WIB Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

JAKARTA, KOMPAS.com —  http://sains.kompas.com/read/xml/2009/09/14/1136434/cegah.dampak.buruk.bencana.pemda.harus.awasi.pembangunan

Pelanggaran Tata Ruang Danau Toba Dibiarkan

Pelanggaran terhadap tata ruang kawasan ekosistem Danau Toba hingga saat ini terus dibiarkan. Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penataan Kawasan Danau Toba, dan pemerintah pusat membentuk Lake Toba Ecosystem Management Plant sebagai cetak biru perencanaan kawasan, tetapi hingga saat ini pelanggaran tata ruang dan zonasi tetap dibiarkan. Ket.Foto: Perahu penyeberangan dari Ajibata, Parapat, ke Pulau Samosir ini bisa ditemui hampir setiap jam. Dengan perahu ini pula, pelancong bisa berkeliling Danau Toba.

Bupati Samosir Mangindar Simbolon mengakui, pelanggaran terhadap tata ruang kawasan ekosistem Danau Toba tetap dibiarkan karena selama ini tidak pernah ada aturan yang mengikat serta disertai sanksi tegas. Kalau kami lihat, memang belum ada hukum positif yang bisa mengikat, terutama dengan sanksi pidana terhadap pelanggaran-pelanggaran tata ruang di kawasan ekosistem Danau Toba. "Pemerintah daerah pun tidak bisa berbuat apa-apa jika terjadi pelanggaran," ujar Mangindar.

Menurut dia, tujuh pemerintah daerah yang kawasannya berada di sekitar Danau Toba tengah menunggu terbitnya peraturan daerah tentang tata ruang Danau Toba yang baru. Peraturan daerah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menjadikan kawasan ekosistem Danau Toba sebagai salah satu kawasan strategis nasional.

Dalam peraturan daerah tentang tata ruang Danau Toba yang sekarang sedang digarap ini, harus ada sanksi pidana yang mengikat, jika terjadi pelanggaran-pelanggaran, ujarnya.

Sebenarnya dalam Perda Provinsi Sumut No 1/1990 juga diatur penataan kawasan, seperti larangan mendirikan bangunan permanen dalam radius 50 meter dari titik pasang surut bibir danau. Namun, saat ini bangunan permanen mulai dari rumah penduduk hingga hotel didirikan dengan tidak mengindahkan peraturan tersebut. Bahkan, kawasan konservasi yang seharusnya terlarang untuk bangunan permanen malah sudah berdiri resor megah.

Degradasi lingkungan

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut RE Nainggolan mengungkapkan, sebenarnya pemerintah pusat telah memfasilitasi pembentukan cetak biru tata ruang kawasan ekosistem Danau Toba. Dari cetak biru inilah dibentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Ekosistem Danau Toba, yang anggotanya terdiri dari tujuh kabupaten dan Badan Otorita Asahan. Gubernur Sumut menjadi Ketua Dewan Manajemen. "Akan tetapi memang harus terus dilakukan penajaman dan ketegasan soal pembagian zonasi agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang," katanya.

Menurut Nainggolan, pelanggaran tata ruang di kawasan ekosistem Danau Toba telah menimbulkan degradasi lingkungan di Danau Toba. Kementerian Negara Lingkungan Hidup bahkan telah mengidentifikasi Danau Toba sebagai salah satu dari 10 danau di Indonesia yang mendesak segera direhabilitasi karena rusak oleh aktivitas manusia yang berlebihan.

Pokoknya seluruh pemangku kepentingan segera mensinergikan Danau Toba secara holistik, tidak boleh parsial. Jadi tidak hanya melihat potensi Danau Toba dari segi pariwisata, ekonomi, budi daya, hydroorologi atau lingkungan. Zonasi kawasan harus dipertajam lagi. "Pemprov Sumut sedang mempersiapkan masterplan untuk penataan kawasan yang lebih tegas," katanya.

Rabu, 21 Januari 2009 | 17:13 WIB

SIMALUNGUN, RABU —  http://sains.kompas.com/read/xml/2009/01/21/17132758/pelanggaran.tata.ruang.danau.toba.dibiarkan

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...