Wednesday, March 31, 2010

Raperda Telekomunikasi Untuk Atur Tower BTS

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa Pemkot Solo sedang mendata dan akan menertibkan penggunaan dan pendirian menara telekomunikasi atau Tower BTS (baca artikel sebelumnya disini). Bahkan tindak lanjutnya terus dengan akan dibuatnya Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Telekomunikasi.

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Solo sendiri menargetkan tahun 2011 mendatang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Telekomunikasi siap ditetapkan. Sementara untuk penyusunan Raperda, baru akan dilaksanakan pertengahan tahun 2010, menunggu pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan tahun ini.

Terkait poin yang akan diatur dalam Raperda tersebut, seperti disarikan dari Joglosemar Kepala Diskominfo Solo, Eny Tyasni Susana memaparkan, nantinya diatur mengenai pengaturan keberadaan tower atau Base Transceiver System (BTS). “Nantinya di dalam Raperda tersebut, akan diatur zona mana saja yang diperbolehkan untuk mendirikan tower, termasuk bagaimana persyaratan pendirian tower. Nanti akan lebih diperjelas,” ungkap Eny. Ditambahkan Eny, nantinya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo juga akan melampirkan master plan penataan tower.

Sementara itu secara terpisah Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan mengungkapkan, saat ini kondisi jumlah tower telekomunikasi masih dalam kategori aman. Menurut Jokowi, hingga saat ini belum diperlukan adanya pembatasan pendirian tower telekomunikasi.

20 Februari 2010
Source:http://fakta12.wordpress.com/2010/02/20/raperda-telekomunikasi-untuk-atur-tower-bts/

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...