Tuesday, April 20, 2010

Izin Pinjam Pakai Hutan Dorong "Lifting"

Produksi minyak mentah siap jual atau lifting diperkirakan akan meningkat pada tahun 2014. Hal ini sebagai dampak kebijakan Menteri Kehutanan yang akan mempercepat proses izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan produksi migas.

Menurut Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R Priyono, Jumat (16/4) di Jakarta, percepatan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan migas membantu percepatan peningkatan produksi migas.

Selama ini banyak lapangan migas di kawasan hutan tidak bisa dieksplorasi dan berproduksi karena izin pinjam pakai untuk kegiatan migas itu tidak kunjung diberikan kementerian terkait. Padahal, potensi cadangan minyak di atas 100 juta barrel.

Kalau izin cepat terbit, kegiatan eksplorasi bisa dilakukan dalam 3-6 tahun. ”Jadi, lapangan migas di kawasan hutan bisa berproduksi paling cepat tahun 2014,” ujarnya.

Untuk menjaga kelestarian hutan yang dijadikan lokasi pengeboran, sektor hulu migas wajib menempatkan dana abandonment and site restoration (ASR) sebesar 141,45 juta dollar AS di sejumlah bank pemerintah. Dana ini adalah dana cadangan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan sebelum meninggalkan wilayah kerja yang akan ditutup.

”Dibanding pertambangan lain, migas relatif tidak merusak lingkungan karena wilayahnya tidak luas dan kegiatan di bawah tanah,” kata Priyono.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan akan memprioritaskan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan oleh industri pertambangan untuk mendukung peningkatan target lifting minyak. Menhut juga akan menyiapkan regulasi yang mendukung percepatan investasi untuk mengeksploitasi geothermal.

”Sektor migas menjadi perhatian kami, terutama untuk mendukung kenaikan target lifting. Kami juga menyiapkan aturan tentang pemanfaatan energi di kawasan hutan untuk pembangkit listrik,” kata Menhut.

Menurut Menhut, izin pinjam pakai kawasan hutan tidak butuh waktu lama. Namun, pengusaha yang telah mendapat izin pinjam pakai tetap harus mengurus analisis manajemen dampak lingkungan (amdal) untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Menhut memegang penuh hak kawasan hutan. Karena itu, semua kegiatan yang akan memakai kawasan hutan harus melalui persetujuan Menhut. (evy/ham)

17 April 2010
Source:http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/17/03473129/izin.pinjam.pakai.hutan.dorong.lifting

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...