Sunday, August 9, 2009

PERSAINGAN TELEPON SELULER DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENGGUNAAN KARTU PRABAYAR (Studi Kasus : Kartu Prabayar XL)

PERSAINGAN TELEPON SELULER DALAM UPAYA

MENINGKATKAN PENGGUNAAN KARTU PRABAYAR

(Studi Kasus : Kartu Prabayar XL)

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah menetapkan perubahan industri telekomunikasi dari era monopoli ke era persaingan bebas, pasal 10 ayat (1) secara tegas dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara penyelenggara telekomunikasi. Pasal ini dimaksudkan agar terdapat persaingan yang sehat antar penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan kegiatannya.

Persaingan usaha tidak sehat lebih jauh diatur melalui Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat meliputi perjanjian yang dilarang antara lain oligopoli, kartel, pemboikokan dan trust. Sedangkan kegiatan yang dilarang seperti monopoli, penguasan pasar, persekongkolan dan monopsoni.

Perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi semakin cepat khususnya telepon seluler dapat digambarkan akhir tahun 2007 pelanggan telepon seluler mencapai 96.410.000, sedangkan pengguna kartu prabayar fixed wireless dan seluler pada bulan Juli 2007 sebanyak 80.070.663. Kemudian jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 225 juta jiwa, sehingga penduduk Indonesia telah mendapatkan akses telekomunikasi sebesar 51%. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang persaingan telepon seluler dalam upaya meningkatkan pengguna kartu prabayar.

B. Permasalahan

Secara rinci permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Seberapajauhkah persaingan antara penyelenggara telepon seluler ?

2. Bagaimanakah bentuk persaingan yang dilaksanakan para penyelenggara telepon seluler dalam menyikapi Undang-Undang RI. Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang RI. Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ?

3. Seberapajauhkah persaingan telepon seluler dapatmeningkatkan penggunaan kartu prabayar ?

4. Bagaimanakah manfaat yang diperoleh masyarakat dari persaingan penyelenggaraan telepon seluler bagi masyarakat ?

C. Tujuan Dan Sasaran

Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap persaingan telepon seluler dalam upaya meningkatkan penggunaan kartu prabayar.

Sasaran penelitian ini diharapkan menghasilkan analisis persaingan telepon seluler yang terkait dengan penyediaan infrastruktur, layanan dan tarif. Hasil analisis digunakan sebagai rekomendasi untuk meningkatkan penggunaan kartu prabayar.

METODOLOGI PENELITIAN

A. Pendekatan Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Denan Teknik Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan teknik penelitian survey.

B. Populasi dan Sampel

Populasi penelitian terdiri penyelenggara telekomunikasi seluler dan masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia. Sampel penyelenggara telekomunikasi seluler dan perorangan dipilih secara purposive sampling, dengan 3 responden untuk penyelenggara telekomunikasi seluler, dan 60 responden untuk masyarakat pengguna di 4 daerah = 240 responden, sehingga rincian jumlah sampel yang dikumpulkan 243 responden. Dengan margin of error sebesar 5%, dan tingkat kepercayaan dalam perhitungan jumlah sampel adalah 95% dari sampel masyarakat pengguna telepon seluler.Lokasi penelitian sebanyak 4 lokasi wilayah yaitu : Jakarta, Surabaya, Batam dan Manado.

C. Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data studi ini terdiri dari data primer dan data sekunder, yaitu : (1). Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan dan internet . (2). Pengumpulan data primer dengan cara melakukan survey, dengan menggunakan kuesioner.

D. Teknik Analisis Data

Kajian ini menggunakan teknik analisis data deskritif kuantitatif.

GAMBARAN UMUM

A. Regulasi

a. Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang R.I. Nomor : 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang merupakan dasar hukum bidang telekomunikasi menyatakan dalam pasal 10 ayat 1 berbunyi adalah dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi, artinya agar terjadi kompetisi/persaingan yang sehat antar penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan kegiatannya.

b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang disalurkan melalui Jaringan Bergerak Selular.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo ini, jenis formula tarif terdiri dari : a. perhitungan Biaya Elemen Jaringan merupakan formula perhitungan biaya penggunaan jasa teleponi dasar dan atau biaya penggunaan fasilitas tambahan SMS; b. perhitungan Biaya Aktivitas Layanan Retail merupakan formula perhitungan biaya aktivitas layanan retail yang digunakan dalam menyediakan layanan jasa teleponi dasar dan atau layanan fasilitas tambahan SMS. Kemudian penyelenggara telepon selular dapat menerapkan tarif promosi pada periode tertentu dan besarannya lebih rendah dari biaya elemen jaringan.

c. Undang-Undang RI. Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tujuan yang ingin dicapai dari undang-undang ini adalah : pertama menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; kedua mewujudkan iklim usaha yang kondinsif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil; ketiga mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; keempat terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

B. PT. Exelcomindo Pratama Tbk.

Perkembangan XL dilihat dari berbagai sisi, antara lain :

a. Jaringan

Jangkauan jaringan XL dilihat dari pembangunan BTS (Base Transceiver Service) yang dilaksanakan. Pada tahun 2005 jumlah BTS sebanyak 4.324 buah, tahun 2006 sebanyak 7.260 buah dan tahun 2007 11.167 buah. Kondisi ini telah mencai 90% dari total populasi.

b. Layanan

Layanan yang terdapat pada kartu prabayar bebas XL, , yaitu : memiliki layanan ekstra yang ditambahkan pada layanan dasar suara dan SMS, termasuk diantaranya layanan 3G, MMS, layanan GPRS download dan browsing. Kartu prabayar bebas juga menyediakan layanan-layanan nilai tambah (VAS) lainnya seperti m-banking, XL Mobile Mail, Voice SMS, Voice Music SMS, Xpressive SMS, Secret SMS, XL Phonebook, Myw@p, dan XL Instant Messenger.

c. Tarif

XL mulai tanggal 19 April 2008 melakukan perubahan tariff dasar. Tarif dasar layanan regular adalah sebagai berikut :

° Tabel 3.Tarif Percakapan

Prabayar Bebas

Tujuan

Zona

Tarif Lama

Per 30 detik

Tujuan

Tarif Baru

Per 30 detik

Sesama XL

Lokal

624

Sesama XL

375

Tetangga

680

Seberang

680

PSTN

Lokal

419

Operator Lain

750

Tetangga

1.119

Seberang

1.450

Operator Lain

Lokal

769

Tetangga

1.948

Seberang

1.950

Sumber : Laporan tahunan XL, 2007

° Tabel 4.Tarif SMS

Prabayar Bebas

Tarif

Sesama XL

350

Operator Lain

Internasional

500

Layanan baru SMS prabayar dan pasca bayar

Sesama XL

150

Operator Lain

Sumber : Laporan tahunan XL, 2007

° Tarif Promosi

Strategi penetapan tarif promosi XL yang baru telah memberikan pengaruh yang sangat berarti. Dimulai dengan penyederhanaan tarif pada kuartal pertama tahun 2007, dengan menawarkan tarif bicara Rp 25/detik untuk semua pelanggan bebas baik untuk panggilan ke sesama nomor XLmaupun ke operator lain.. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan promosi yang lain pada kuartal kedua tahun 2007. Menawarkan tarif panggilan ke sesama XL sebesar Rp 10/detik. dan kuartal ketiga, untuk meningkatkan durasi per panggilan dengan meluncurkan Rp 1/detik untuk panggilan ke sesama XL dan Rp 10/detik untuk panggilan ke operator lain.

HASIL PENGUMPULAN DATA

A. Persaingan antara telepon seluler

Persaingan antara telepon selular mengatakan sebagian besarbagus sebesar 43% dan sebagian kecil mengatakan sangat tidak bagus sebesar 2%.

B. Kualitas jaringan telepon seluler

Kualitas jaringan telepon seluler sebagian besar bagus sebesar 45% dan sebagian kecil mengatakan sangat tidak bagus sebesar 1%.

C. Kualitas layanan telepon seluler

Kualitas layanan telepon seluler sebagian besar bagus sebesar 41% dan sebagian kecil mengatakan sangat tidak bagus sebesar 6%.

D. Tarif telepon selular

Tarif telepon seluler sebagian besar murah sebesar 37% dan sebagian kecil mengatakan sangat murah sebesar 17%.

E. Tarif kartu prabayar telepon seluler yang paling murah

Tariff kartu prabayar telepon seluler yang paling murah adalah Simpati/Hallo/Kartu As sebesar 35% dan sebagian kecil mengatakan prabyar Smart sebesar 1%.

F. Berminat pindah ke kartu prabayar dengan tariff yang murah.

Berminat pindah ke kartu prabayar yang paling murah sebesar 52% dan tidak berminat pindah sebesar 48%

G. Alasan berminat pindah ke kartu prabayar dengan tarif yang murah

Alasan berminat pindah ke kartu prabayar dengan tarif yang murah sebagian besar mengatakan pengeluaran biaya pulsa sedikit sebesar 64% dan sebagian kecil mengatakan berkomunikasi cukup banyak sebesar 18%.

H. Alasan tidak berminat pindah ke kartu prabayar dengan tarif yang murah

Alasan tidak berminat pindah ke kartu prabayar dengan tarif yang murah sebagian besar sangat menyusahkan untuk memberitahukan rekanan sebesar 40% % dan sebagian kecil mengatakan promosi tarif murah hanya sementara sebesar 23%.

PEMBAHASAN

A. Persaingan antara Penyelenggara Telepon Seluler

Dalam persaingan dicermati 3 aspek penting, yaitu :

1. Tarif

Pelanggan yang peka terhadap tariff, bila operator telepon seluler menurunkan tariff percakapan atau SMS yang murah, maka pelanggan akan cepat berpindah ke operator telepon seluler lain. Bila jumlah pelanggan yang pindah mencapai jutaan, maka akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan pelanggan. Kemudian tariff dasar yang telah berlaku tetap untuk kartu prabayar simpati pada area lokal sesama operator (on-net) adalah sebesar Rp.1.500,- dan lain operator (off-net) sebesar Rp.1.600,- dan mentari pada area lokal sesama operator sebesar Rp.1.400,- dan lain operator sebesar Rp.1.400, sedangkan XL bebas pada area lokal sesama operator sebesar Rp.750,- dan lain operator sebesar Rp.1.500,-. Artinya untuk sesama operator XL bebas lebih unggul, karena antara simpati dengan XL bebas selisih jauh sebesar Rp. 750,- dan mentari dengan XL bebas juga unggul dengan selisih sebesar Rp.650,-. Kemudian simpati dan mentari untuk lain operator selisihnya kecil dengan XL bebas hanya Rp.100,-, jadi persaingannya sangat ketat. Mengenai persaingan tariff promosi, karena tarifnya sangat murah dan jangka waktu berlakunya dibatasi sangat pendek berkisar 1 bulan hingga 3 bulan, maka tarif promosi tidak dapat menjadi standar perhitungan tariff, tetapi hanya untuk menarik pelanggan.

2. Jaringan

Pembangunan BTS-BTS dalam rangka meningkatkan kualitas jaringan telekomunikasi seluler diperlukan investasi yang sangat besar, sehingga para operator lebih tertarik membangun BTS-BTS didaerah potesial atau didaerah-daerah besar saja, mengingat peminat terhadap penggunaan telepon seluler sangat banyak. Pembangunan BTS-BTS pada tahun 2007 oleh 3 operator besar adalah Telkomsel sebesar 20.858 BTS, Indosat sebesar 10.760 BTS dan XL sebesar 11.157 BTS. Artinya semakin luas jaringan BTS yang tersebar seluruhIndonesia, maka kualitas jaringan semakin baik. Dalam hal ini telkomsel masih terbesar jaringan BTS yang dimilikinya, disusul dengan XL dan Indosat.

3. Layanan

Layanan yang dimiliki operator telepon seluler merupakan salah satu aspek yang penting dalam memberikan kepuasan kepada pelanggan. Layanan berupa fitur-fitur memberikan nilai tambah, terkadang layanan ini harus dimiliki operator dalam menarik simpati pelanggan. Suatu contoh fitur-fitur layanan yang dimiliki XL, yaitu : Panggilan Menunggu, Pengiriman Data/Faksimili, Identitas Pemanggil Ditampilkan, Multi Party Calling, Sambungan Langsung Internasional, SMS, GPRS dan MMS, Voice Mail Plus, Voice SMS, dan VoIP.

B. Bentuk persaingan antara penyelenggara telepon seluler

Dalam Undang-Undang RI. Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, artinya agar terjadi persaingan yang sehat antar penyelenggara telekomunikasi. Undang-Undang RI. Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga menegaskan lagi dilarang melakukan kartel, persengkokolan dan sebagainya.

Kemudian para operator telepon seluler turut bersaing dalam tarif ritel dan SMS yang semakin lama semakin murah walaupun tarif murah ini masih dalam bentuk tarif promosi, artinya tarif yang berlaku pada waktu tertentu atau masa waktunya terbatas, tidak berlaku tetap. Hal ini juga akibat pengaruh kebijakan pemerintah dalam menetapkan penurunan biaya interkoneksi yang berlaku pada tanggal 1 April 2008.

C. Persaingan telepon seluler dapat meningkatkan penggunaan kartu prabayar

Persaingan antar operator seluler telah memberikan peningkatan penggunaan kartu prabayar yang sangat signifikan, terlihat 3 (tiga) operator seluler yang dominan meningkat penggunaan kartu prabayarnya, seperti PT.Telkomsel Tbk. tahun 2006 sebesar 33.935.000 dan tahun 2007 sebesar 45.977.000, jadi meningkat sebesar 12.042.000 atau 36% dan PT. Indosat Tbk. tahun 2006 sebesar 15.878.000 dan tahun 2007 sebesar 23.945.000, meningkat sebesar 8.067.000 atau 51% serta PT. Excelcomindo Pratama Tbk., tahun 2006 sebesar 9.141.000 dan tahun 2007 sebesar 14.988.000, meningkat sebesar 5.847.000 atau 64%.

D. Manfaat yang diperoleh masyarakat dari persaingan

penyelenggaraan telepon seluler

1. Tarif yang murah

Persaingan antara operator telepon seluler saat ini terfokus pada persaingan tarif voice atau suara dan SMS. Tarif telepon seluler dan SMS sudah sangat murah dan masyarakat pengguna sangat diuntungkan dengan pengeluaran biaya penggunaan pulsa yang sangat kecil. Pengeluaran biaya pemakaian telepon seluler dapat dilihat pada ARPU (Average revenue per user atau pendapatan rata-rata bulanan per pelanggan telepon seluler dihitung dengan membagi pendapatan jasa telepon seluler yang timbul setiap bulan) prabayar Simpati tahun 2006 sebesar Rp.83.000,- dan tahun 2007 sebesar Rp.84.000,-, ada kenaikan 1% atau Rp.1.000,-. dan ARPU prabayar Bebas XL tahun 2007 sebesar Rp. 47.000,.

2. Mendapatkan layanan bagus

Layanan yang bagus tentunya banyaknya fitur-fitur yang memberikan daya tarik sendiri bagi masyarakat pengguna kartu prabayar XL bebas ada 12 (dua belas) layanan standar, salah satunya adalah voice SMS dengan tarif pengiriman satu pesan Rp 500 (sebelum pajak). Penerima voice SMS tidak dikenakan biaya sama sekali selama berada di dalam jaringan XL).

3. Berkomunikasi cukup banyak

Manfaat berikutnya yang diperoleh dan digunakan masyarakat pengguna adalah dapat melakukan berkomunikasi cukup banyak kepada siapa saja dengan waktu penggunaan waktu yang cukup lama juga, tidak perlu merasa takut biaya pulsa akan menjadi besar, karena tarif percakapannya murah.

4. Berkomunikasi kapan saja

Masyarakat pengguna telepon seluler punya pilihan waktu untuk melakukan berkomunikasi pada time band (waktu jam sibuk dan tidak sibuk). Dengan adanya tarif yang murah tersebut masyarakat pengguna saat ini dapat kapan saja melakukan komunikasi baik pada jam sibuk tarifnya murah dan jam tidak sibuk malah gratis untuk sesama operator pada operator tertentu.

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

1. Persaingan antara operator telepon seluler dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu tarif, jaringan dan layanan. Aspek tarif lebih dominan dari pada jaringan dan layanan, karena pembangunan jaringan dan inovási layanan memerlukan dukungan biaya yang cukup besar dan memerlukan jangka waktu yang cukup lama. Tarif operator seluler ada 2 (dua), yaitu tarif dasar dan tarif promosi.

2. Bentuk persaingan antara operator telepon seluler harus diciptakan persaingan yang sehat. Dalam Undang-undang telekomunikasi dan perlindungan konsumen dengan tegas melarang melakukan praktek persaingan monopoli dan persaingan tidak sehat. Persaingan yang ada saat ini dalam bentuk persaingan sempurna dengan 8 operator seluler.

3. Persaingan antara telepon seluler dapat meningkatkan penggunaan kartu prabayar, karena persaingan yang sehat akan menekan ketidak-efisiensi dan memberikan efisiensi pada operator, menciptakan inovási produk dan layanan dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan.

4. Manfaat yang diperoleh masyarakat dari persaingan operator seluler, antara lain : adanya tarif yang murah dan sekaligus pelanggan mengeluarkan biaya pulsa yang sedikit, mendapatkan layanan yang bagus, berkomunikasi cukup banyak dan berkomunikasi kapan saja.

B. Saran

1. Persaingan antara operator telepon seluler yang menitik berat pada tarif yang murah hendaknya operator telepon seluler juga perhatikan kualitas jaringan dengan tetap melanjutkan pembangunan BTS-BTS di seruh daerah di Indonesia, termasuk daerah yang terpencil dan perbatasan. Kemudian sering itu layanan yang diberikan selalu perhatikan kebutuhan pelanggan.

2. Perlu dilanjutkan persaingan disegala aspek baik tarif, jaringan dan layanan serta bentuk-bentuk lain yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat pengguna telepon seluler serta melaksanakan persaingan dengan tidak melakukan rekayasa data yang tidak benar.

3. Perlu kreatifitas bagi pembuat dan penemu inovási-inovasi produk dan layanan yang memberikan kepuasan masyarakat pengguna dan sekaligus memberikan keuntungan perusahaan yang berkelanjutan, sehingga masyarakat yang belum mendapatkan fasilitas telekomunikasi dapat juga menimati.

4. Manfaat yang diperoleh masyarakat perlu diperluas cakupannya, misalnya masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan baik dari sisi tarif maupun layanan fitur-fitur yang perlu sosialisasi dengan memanfaatkan media massa yang lebih informatif, transparan dan mudah dipahami.

Sumber:http://balitbang.depkominfo.go.id/2009/03/25/persaingan-telepon-seluler-dalam-upaya-meningkatkan-penggunaan-kartu-prabayar/

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...