Friday, August 14, 2009

Royalti untuk Mbah Surip

Mbah Surip mendapat royalti ringbacktone Rp 4,5 miliar. ”Ha-ha-ha, aku kaya juga rupanya,” komentar penyanyi ”Tak Gendong” itu walaupun dia tidak pernah tahu di mana kekayaannya itu berada. Rp 4,5 miliar itu ternyata ada di pemberitaan sejumlah media elektronik dan media cetak. Bisa jadi Mbah Surip menganggap berita itu main-main untuk menyenangkan hatinya, seperti dia yang selalu berusaha menyenangkan teman-teman dan kerabatnya. Theodore KS

Bukan pula tidak mungkin Rp 4,5 miliar itu benar, bahkan barangkali jumlahnya bisa lebih banyak lagi hingga Rp 10 miliar, seperti kata Ketua Persatuan Penata Musik dan Pencipta Lagu Indonesia Dharma Oratmangun (Warta Kota, 6/8). Kalau sebanyak itu royaltinya dari ringbacktone (RBT), mengapa Mbah Surip belum menerima?

Pertanyaan itu semakin mencuat begitu Mbah Surip tutup usia. Akibatnya, industri musik Indonesia jadi bulan-bulanan di Facebook dan pengulasan di media elektronik. Konon ada sebuah stasiun televisi yang berniat membahas masalah RBT lebih jauh dan menganggap inilah waktunya mempertanyakan sekaligus menelusuri seluk-beluk bisnis RBT yang melibatkan sejumlah pihak itu. Mulai dari operator telepon seluler, perusahaan rekaman yang belakangan ini disebut label, publisher (penerbit musik), collecting society (Yayasan Karya Cipta Indonesia dan Wahana Musik Indonesia), pencipta lagu, hingga penyanyi.

Belakangan ini bukan hanya lagu-lagu baru, lagu-lagu lama yang populer para masa 1950-an hingga 1990-an juga dijadikan RBT, bahkan ”dijual” ke Malaysia. Sementara lagu-lagu perjuangan ciptaan Ismail Marzuki juga sudah dijadikan RBT (Kompas, 16 Agustus 2006), demikian lagu-lagu keroncong, campursari, termasuk lagu-lagu Benyamin S yang sangat populer tahun 1960 hingga 1970-an, sampai lagu-lagu Mbah Surip yang direkam beberapa tahun silam itu ikut di-RBT-kan. Sementara itu, General Manager Telkomsel Regional Jawa Barat TB Daniel Azhari pada tahun 2007 menyatakan menyediakan RBT lagu- lagu berbahasa Sunda yang diikuti lagu-lagu berbahasa daerah lainnya.

”Ringtone” dan ”truetone”

Pada awalnya adalah ringtone dan truetone, yaitu lagu minus vokal penyanyi sebagai pengganti dering telepon seluler. Ringtone mulai dikenal di Indonesia tahun 2002. Dua tahun kemudian, 2004, nada dering itu diperkirakan diunduh oleh tidak kurang dari 6 juta pemilik telepon seluler. Tahun 2002 Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) berhasil mengumpulkan royalti pencipta lagu Rp 178.450.000 (2002), Rp 1.017.826.472 (2003), dan Rp 2.268.342.966 (2004), seperti diberitakan Kompas, 8 September 2005.

Pertengahan tahun 2004, lagu dengan musik plus vokal penyanyi, sebagaimana terdengar di kaset dan CD, dikompres dalam format MP3 menjadi RBT yang biasanya diputar selama lebih kurang 30 detik, menggeser ringtone dan truetone, menjadi pasar baru industri musik Indonesia. Konsumennya adalah pemilik telepon seluler di seluruh Indonesia yang waktu itu diperkirakan berjumlah sekitar 30 juta orang. Peterpan antara lain tercatat sebagai grup musik yang menikmati royalti dari RBT-nya yang diunduh waktu itu dengan lagu ”Ada Apa Denganmu”.

Operator telepon seperti, Telkomsel, Indosat, Satelindo, Flexi, 3, Esia, Exelmindo, IM3, atau Axis, mengurangi pulsa user (pemilik telepon seluler) Rp 9.000 untuk pengunduhan lagu itu dengan masa aktif satu bulan. ”Ada Apa Denganmu” setiap hari antara Januari dan Mei 2005 diunduh 5.000 hingga 10.000 user. Setiap RBT yang dijual operator dipotong Rp 2.000 untuk biaya administrasi dan infrastruktur operator. Jadi, Rp 9.000-Rp 2.000 > Rp 7.000. Ini berarti selama lima bulan (150 hari), lagu-lagu Peterpan terjual 150 hari x Rp 10.000 x Rp 7.000 > Rp 10,5 miliar. Jumlah ini dibagi dua, operator (dalam hal ini Telkomsel) dan Musica Studio’s sebagai perusahaan yang memproduksi rekaman Peterpan masing-masing memperoleh Rp 5,25 miliar. Pencipta lagu kebagian 5,4 persen dari hasil itu, sebagaimana penjual kaset dan CD.

Namun, sekarang, menurut Djadjat Sudradjat, Ketua Umum Asosiasi Industri Musik Indonesia, dan Eddy Hariatno, Ketua Umum Wahana Musik Indonesia, persentase royalti pencipta lagu untuk RBT adalah 9 persen. Sementara bagi penyanyi, tergantung dari perjanjiannya dengan label. Jan Djuhana dari Sony-BMG menyatakan persentasenya bisa 5 persen, 10 persen, atau 15 persen. Penyanyi baru bisa jadi 5 persen, sementara penyanyi yang sudah punya nama besar 15 persen, bahkan lebih.

Setiap lagu Mbah Surip seperti ”Tak Gendong”, ”Bangun Tidur”, ”Melodi Sekuriti”, ”Enak Tenan”, ”Sejarah Cintaku”, ”Aku Sekarang Ganteng”, ”Tukang Nasi Goreng”, ”Dikejar Aku Gak Mau”, ”Ujug Ujug”, ”I Love You Full”, ”Papa Rock ’n Roll”, ”Jodi (Jomblo Ditinggal Mati)”, ”Gak Ada Waktu”, dan ”Pejuang Cinta” yang pasti memperoleh 9 persen, sementara sebagai penyanyi, masih belum jelas perolehannya. Katakanlah Mbah Surip memperoleh royalti sebagai penyanyi dari RBT lagu-lagunya 10 persen dan sebagai pencipta lagu 9 persen, berarti jumlah royaltinya untuk setiap lagu adalah 19 persen.

Persentase ini diperhitungkan dari harga yang dibayar seorang user Rp. 9000 untuk jangka waktu satu bulan, dipotong Rp 2.000 (administrasi dan infrastruktur operator) hingga menjadi Rp 7.000, dibagi 2, masing- masing 50 persen untuk operator telepon (Excelmindo, Indosat, Telkomsel, 3, Axis, Esia, Fren, Flexi) dan 50 persen bagi label (Sony-BMG, Musica Studio’s, Aquarius Musikindo, GNP, EMI, Warner, Nagaswara, dan lain-lain).

Berarti, untuk setiap lagunya yang menjadi RBT, Mbah Surip menerima Rp 3.500 x 19 persen > Rp 665 untuk jangka waktu satu bulan. Apabila RBT lagu itu akan digunakan user pada bulan berikutnya, Mbah Surip menerima lagi jumlah yang sama. Rp 665 akan dikalikan jumlah RBT yang diunduh di semua operator telepon. Jumlahnya dilaporkan kepada label per kuartal (per tiga bulan). Jadi, dari satu operator telepon bisa saja berjumlah 100.000 pengunduh dalam waktu satu kuartal atau lebih, bisa juga hanya 10.000 RBT atau kurang.

Sebagai perbandingan, lagu ”Matahariku” yang dinyanyikan Agnes Monica diunduh sebanyak 3 juta RBT dalam waktu sembilan bulan. Labelnya, Aquarius Musikindo, tidak bersedia menyebutkan berapa persen Agnes memperoleh royalti RBT lagu yang dinyanyikannya. Agnes menerima royaltinya setiap kuartal. Kalau saja dia memperoleh 20 persen, berarti Rp 3.500 x 20 persen x 3 juta > Rp. 2,1 miliar dalam waktu sembilan bulan (tiga kuartal).

Sementara RBT lagu-lagu Mbah Surip baru ramai diminati sekitar tiga bulan. Jadi, sudah waktunya dia menerima pembayaran royalti dari RBT lagu-lagunya. Tetapi berapa jumlah itulah yang tidak mudah dihitung. Berdasarkan pengamatan pelaku industri musik, untuk kurun waktu itu, paling banyak lagu Mbah Surip diunduh 1 juta user, yang berarti royaltinya lebih kurang Rp 665 juta.

Kalau ditambah dengan penjualan CD, kaset, dan performing right-nya yang dipungut YKCI, bisa lebih. YKCI mendistribusikan royalti para pencipta lagu satu kali dalam satu tahun, tahun ini sudah berlangsung. Jadi Mbah Surip baru memperoleh royalti performing right lagu-lagu yang dinyanyikannya di televisi dan panggung tahun depan, 2010.

Sementara dari penjualan CD dan kaset, bisa saja royaltinya dibayar sekarang, tapi sekali lagi tergantung dari bagaimana kontraknya dengan label. Kalau Mbah Surip menandatangani kontrak flat (sekali bayar), secara hukum berarti dia tidak memperoleh apa-apa lagi walaupun CD atau kasetnya terjual sampai ratusan ribu atau hingga jutaan keping.

Lagi pula, penjualan fisik media musik seperti CD dan kaset saat ini sudah sangat menurun, mencapai penjualan 100.000 keping saja sulit. Sejauh ini label yang memproduksi lagu-lagu Mbah Surip juga belum bereaksi sehingga perhitungan Rp 4,5 miliar yang entah dari mana asalnya itu dan harapan ahli waris Mbah Surip terus bergulir.

”An old man turned ninety eight, he won the lottery and died the next day, it’s a black fly in your Chardonnay, it’s a death row pardon two minutes too late, isn’t it ironic ... don’t you think …” kata Alanis Morissette dalam lagunya, ”Ironic”.

Theodore KS Penulis Masalah Industri Musik

Kamis, 13 Agustus 2009 | 05:18 WIB, Source: http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/13/05181371/royalti.untuk.mbah.surip

1 comment:

Anonim said...

COMMENT EKS KARYAWAN YKCI:


UTK PARA USER( SEPERTI INUL VISTA )& USER2 LAIN NYA.

CONTOH : HOTEL,RESTO,PUB, KARAOKE,BANDARA YANG DI COLLECT (TAGIH) OLEH KCI.

ASAL KALIAN TAU AJA (SEBAGAI USER) ,UANGNYA HANYA DI DISTRIBUSIKAN KE PENCIPTA LAGU HANYA 5%. SISA NYA DI KORUPSI/DIGELAPKAN OLEH OKNUM KCI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI/ UTK MEMPERKAYA DIRI.

KPK BOLEH PERIKSA!

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...